LABUHANBATU –Nasionaldetik.com
– Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah di tingkat desa kembali diuji. Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini terkesan “bola pingpong” birokrasi dan belum menemui kejelasan konkret hingga saat ini ( Labura 7 Juni 2026 ).
Berdasarkan dokumen resmi pada file laporan bernomor 017/Masyarakat/IX/2025 tersebut telah dilayangkan sejak tanggal 20 September 2025 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantau Prapat, dengan tanda terima resmi per tanggal 1 November 2025. Laporan ini diinisiasi oleh tiga perwakilan masyarakat yang juga berlatar belakang insan Pers.
Upaya konfirmasi sebenarnya sempat mendapatkan titik terang ketika pihak Humas Kejaksaan melalui situs online memberikan pernyataan pada 25 November 2025. Saat itu, Humas menyebutkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Damuli Kebun ini sedang dalam tahap koordinasi dengan Inspektorat Labuhanbatu Utara (Labura).
Namun, yang menjadi pertanyaan besar bagi publik dan para pelapor saat ini adalah: Mengapa proses koordinasi tersebut memakan waktu yang sangat lama tanpa ada kepastian atau jawaban resmi yang turun ke masyarakat hingga kini?
Publik mengkhawatirkan berlindungnya penegak hukum di balik kata “koordinasi dengan Inspektorat” hanya menjadi alibi untuk memperlambat pengusutan perkara, atau bahkan menguapkan kasus yang memuat dugaan penyimpangan serius satu bundel dokumen tersebut.
Sikap menggantung atas laporan ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik serta Instruksi Presiden terkait pemberantasan korupsi yang cepat dan tuntas.
Masyarakat Labuhanbatu Utara, khususnya warga Desa Damuli Kebun, mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Inspektorat Labura untuk segera mempublikasikan hasil dari “koordinasi” yang diklaim sejak November 2025 lalu tersebut. Jika pengusutan dokumen satu bundel yang sudah memiliki tanda terima resmi ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka profesionalitas serta integritas kedua lembaga tersebut patut dipertanyakan di mata publik.
(Red)







































