Nasionaldetik.com,—- 06 Juni 2026 Pupuk bersubsidi yang dialokasikan dalam program ketahanan pangan Presiden Prabowo Subiyanto tidak dapat diakses oleh petani kecil di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di setiap agen penjualan, hanya tersedia pupuk non-subsidi dengan harga jauh di atas kemampuan petani. Saat ditanya keberadaan pupuk subsidi, jawaban yang diterima seragam: “Sudah jadi milik kelompok tani tertentu saja”. Akibatnya, banyak petani terpaksa tidak memakai pupuk yang tepat, dan hasil panen pun terus menurun drastis.
Yang terdampak: Ratusan petani kecil yang membutuhkan pupuk bersubsidi sebagai penunjang utama pertanian mereka, namun terpinggirkan dan kehilangan akses haknya.
Yang menguasai: Kelompok yang disebut warga sebagai “mafia lama”—jaringan yang diduga sudah lama mengendalikan distribusi pupuk di wilayah ini, bekerja sama dengan pihak pengelola agen atau penyalur resmi, sehingga pasokan subsidi hanya beredar di lingkaran terbatas.
Pihak yang bertanggung jawab: Dinas Pertanian terkait dan penyalur resmi pupuk yang seharusnya menjamin pemerataan, namun nyatanya membiarkan praktik monopoli ini berlangsung.
Persoalan ini meluas di seluruh wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keluhan serupa muncul dari berbagai desa di kecamatan ini, menandakan bahwa masalahnya bersifat sistemik dan bukan kasus terisolasi.
Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun, namun masih terus terjadi hingga saat ini, bahkan di tengah berjalannya program ketahanan pangan yang digagas Pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto. Janji pemerataan dan jaminan pasokan pupuk subsidi belum terwujud nyata di lapangan—kebijakan ada di atas, namun praktik mafia masih berkuasa di bawah.
Distribusi tidak transparan: Tidak ada mekanisme pemantauan yang ketat mengenai siapa saja yang berhak menerima pupuk subsidi, sehingga kuota resmi mudah dialihkan ke tangan kelompok tertentu.
Kolusi antar pihak: Diduga ada kerja sama antara penguasa lokal, penyalur pupuk, dan oknum terkait yang saling menguntungkan, sehingga praktik ini sulit diberantas.
Pengawasan lemah: Tidak ada tindakan tegas atau sanksi nyata dari pihak berwenang meskipun keluhan petani sudah terdengar jelas dan meluas.
Petani tidak punya kuasa: Petani kecil tidak memiliki akses advokasi atau jalur pengaduan yang efektif, sehingga terpaksa menerima keadaan atau membeli pupuk mahal yang membebani biaya tani.
Dampak nyata: Biaya produksi melonjak tinggi karena terpaksa beli pupuk non-subsidi, kualitas dan kuantitas panen turun tajam, pendapatan petani merosot, dan tujuan ketahanan pangan nasional justru terancam karena produksi pangan dari daerah seperti Sumbermanjing Wetan makin tidak menentu.
Solusi yang diperlukan: Pemerintah harus segera melakukan audit total distribusi pupuk subsidi di wilayah ini, membongkar jaringan mafia lama, menerapkan sistem pendaftaran petani yang transparan dan terverifikasi, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa saja yang menyalahgunakan kuota subsidi. Program ketahanan pangan tidak akan berarti apa-apa jika “penyelamat” pertanian justru dirampas dari tangan petani yang paling membutuhkannya.
Program ketahanan pangan bukan sekadar nama kebijakan di atas kertas. Di Sumbermanjing Wetan, kebijakan itu seolah hanya menjadi topeng, sementara mafia pupuk masih berkuasa penuh. Jika pemerintah tidak segera turun tangan secara serius dan memutus rantai kendali ini, jangan heran jika nanti kita bertanya: Mengapa stok pangan menipis? Padahal petani sudah berjuang sekuat tenaga, tapi alat bertaninya saja tidak bisa mereka dapatkan dengan adil.
Tim Redaksi







































