Menjerit di Tanah Sendiri: Nelayan Muara Kintap Desak Transparansi BBM Bersubsidi dan Legalisasi Dokumen

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:04 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Kondisi memprihatinkan menyelimuti kehidupan nelayan di Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut. (6/6/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim DPD GWI Kalimantan Selatan pada Jumat (23/05/26), ditemukan indikasi pelanggaran sistemik dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta praktik maladministrasi dalam pengurusan dokumen kapal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi mengungkap adanya ketimpangan nyata antara hak yang seharusnya diterima nelayan dengan realitas di lapangan. Salah satu nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kuota BBM yang tercantum dalam surat rekomendasi mencapai 774 liter per bulan, namun faktanya mereka hanya menerima sekitar 200 liter.

Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Aturan

Persoalan utama mencakup ketidaksesuaian data teknis kapal (Gross Tonnage/GT) serta adanya dugaan manipulasi foto fisik kapal dalam dokumen resmi. Selain itu, banyak nelayan yang dipaksa membeli solar eceran dengan harga Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter karena sistem barcode dan logbook yang tidak disosialisasikan dengan baik.

Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang memberikan perlindungan bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang dapat berimplikasi pidana bagi oknum yang mempermainkan distribusi BBM bagi nelayan kecil.

Intimidasi Terhadap Pencari Keadilan

Lebih jauh, investigasi ini mengungkap adanya dugaan intimidasi dari oknum yang mengaku dari unsur pengelola kesyahbandaran terhadap nelayan yang berani bersuara kepada media. Tindakan ini mencederai prinsip transparansi publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik atau instansi pengelola kebijakan wajib memberikan akses informasi yang transparan. Tertutupnya data daftar penerima BBM subsidi dan lamanya pengurusan dokumen kapal selama lebih dari satu tahun merupakan bentuk hambatan birokrasi yang merugikan hak ekonomi masyarakat.

Tuntutan Nelayan kepada Pemerintah

Menanggapi pengakuan dari Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut yang menyatakan kewenangan berada di tingkat provinsi, para nelayan menegaskan bahwa perlindungan nelayan merupakan tanggung jawab negara secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Pasal 22 UU tersebut menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana dan prasarana usaha, termasuk BBM bagi nelayan.

Para nelayan Muara Kintap kini mendesak:

Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan audit investigatif terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Tanah Laut.

Pertamina dan BPH Migas agar melakukan sinkronisasi data riil penerima BBM dengan volume distribusi agar tepat sasaran.

Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa oknum yang diduga melakukan intimidasi dan manipulasi dokumen kapal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kesyahbandaran terkait belum memberikan keterangan resmi maupun data transparan mengenai distribusi BBM. Jeritan nelayan Muara Kintap kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil di pesisir.

Tim Liputan: Is-S
(DPD GWI Kalimantan Selatan)

Tim Redaksi

Berita Terkait

Cegah Konflik Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Rangkul Pemuda Lewat Komsos Santai
Babinsa Juparman Purba Sambangi Petani Nilam, Dengarkan Langsung Harapan Warga Desa Napatalun
Parit Dipenuhi Sampah dan Endapan Tanah, Warga Sumbul Tengah Bergerak Bersama Dalam Jumat Bersih
Babinsa Blusukan ke Kebun Nilam di Polling Anak-anak, Ada Hal Menarik Yang Dipelajari Dari Petani
Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN
Mirisnya Ketahanan Pangan Terancam: Mafia Pupuk Subsidi Masih Berkuasa di Sumbermanjing Wetan
Wakasad Dampingi Wapang TNI Tinjau Program Strategis Pemerintah di Pandeglang
Kelulusan Siswa-Siswi SMP di Distrik Jagiro, Teluk Bintuni, Berlangsung Penuh Haru Bersama Satgas Yonif 410/Alugoro

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Berulang Kali Aniaya Istri, Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:01 WIB

Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang, Pria Asal Pematangsiantar Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:58 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Tim LINGKABER Bubarkan Kelompok Remaja Diduga Hendak Tawuran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:50 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tiganderket Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Jumat Bersih dan Sambang Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:13 WIB

Satres PPA & PPO Polres Karo Berikan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Kenakalan Remaja di GKPI Kabanjahe

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:47 WIB

Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe, Perkuat Dialog dan Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polres Karo Raih Juara III Turnamen Voli Porah Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

Restorative Justice Polsek Tigapanah Akhiri Kasus Pencurian Secara Damai

Berita Terbaru