Klarifikasi atau ALIBI!? Tak Akui Kesalahan Terkait Jasa Teknisi Tak Berlisensi

- Redaksi

Kamis, 11 April 2024 - 03:19 WIB

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com, Purwakarta || Selang beberapa minggu setelah ramainya tentang pemberitaan terkait dugaan pelanggaran penggunaan jasa teknisi tak berlisensi olah salah satu SPBU di daerah Bendul, Sukatani, Purwakarta, Asep / Iip (sapaan akrabnya -red) pengawas SPBU bernomor 34.41101 tersebut justru membuat ALIBI dengan sebuah klarifikasi.

Dalam klarifikasinya, Asep mengatakan jika hal yang diberitakan sebelumnya itu tidaklah benar, Asep menganggap kalau apa yang dilakukan oleh teknisi hariannya yang bernama EMON itu bukanlah suatu pelanggaran, pasalnya ia mengaku Emon hanya membongkar bagian “filter” saja.

Sanggahan yang disampaikan oleh Asep tersebut dirilis oleh media reformasiaktual.com dan indoglobenews.id, dalam “klarifikasinya” Asep mengatakan kalau yang dilakukan oleh teknisinya itu jurtru merupakan “upaya menghindari kerugian konsumen.”

Mengutip dari narasi yang terbit dimedia tersebut, Asep membantah akan hal ini “Jadi terkait teknisi, mereka wajib membersihkan yang ada diluar segel meteorologi, bila ada kerusakan pemilik SPBU pasti melaporkan ke pihak meteorologi pemilik SPBU pasti langsung melaporkan sehingga pihak meteorologi akan menugaskan vendor dari Pertamina yang sudah berlisensi untuk memperbaiki SPBU tersebut, sama seperti di SPBU kita,” ujarnya.

Kami sebagai media yang menerbitkan pemberitaan sangat MENYAYANGKAN apa yang dilakukan oleh media-media yang merilis berita sanggahan itu, seharusnya mereka lebih mendalami lagi kebenarannya, terlebih lagi media tersebut membahasakan/memberi judul sanggahan dari narasi kami dengan kata “tuduhan”.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya,

1. Terkait apakah benar sebuah SPBU harus menggunakan jasa teknisi yang berlisensi?

Mengutip statement dari Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa pada 2020 lalu saat penyelenggaraan sertifikasi untuk semua karyawan SPBU, ia mengatakan, “Tujuan sertifikasi SPBU ini adalah menjalankan amanat Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kegiatan Usaha Migas Secara Wajib, di mana semua pekerja sektor migas baik hulu maupun hilir, khususnya pekerja bidang pengelolaan SPBU di Indonesia harus mempunyai sertifikat kompetensi.” Artinya, setiap pengelola SPBU semestinya memiliki sertifikasi dari KEMENTRIAN ESDM, APALAGI seorang TEKNISI.


2. Apakah diperbolehkan membongkar, memperbaiki, membersihkan alat dispenser (pompa) pada sebuah SPBU dengan sembarangan?

Maka kami mengutip statement dari Direktur CV Sukmajasa Teknik Jaya Abadi, yang merupakan perusahaan pihak Ke-3 dengan izin yang telah terverifikasi di bidang jasa kalibrasi, Eka Sukmawan, “apa yang dilakukan oleh SPBU tersebut jelas sebuah pelanggaran Undang-Undang Meteorologi Legal (UUML) pada pasak 27 ayat 1 dan 2 serta pasal 25”

Lalu, apa saja yang dijelaskan pada pasal UUML tersebut?

Pasal 32 ayat (1) jo, Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo, Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.


Pasal 25:

b. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau PERLENGKAPANNYA yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;

Pasal 27:

DILARANG memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.

Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.

Pasal 32:

Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

JADI JELAS PADA PASAL 25 huruf b menyatakan DILARANG membongkar “alat ukur dan PERLENGKAPANNYA… ” yakni PERLENGKAPAN disini tentunya TERMASUK bagian FILTER dan bagian lainnya yang dihitung sebagai PERLENGKAPAN ALAT UKUR ATAU TERA.

Jadi, MASIH MAU MENYANGKAL????



narasi oleh:

Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi lensafakta.com & lensa fakta grup & Wakil Ketua IWOI DPD Kabupaten Bandung].(**)

Baca Juga :  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Terkait

Gembira!!! Prajurit Satgas Yonif 642/Kps Pos Teluk Arguni Bagikan Bingkisan Makanan Kepada Anak-Anak
Polres Sragen Tindak Pelaku Balap Liar, Ratusan Motor Diamankan, Penabrak Petugas Bakal Terima Sanksi Tegas
Bhabinkamtibmas Polsek Gemuh Ajak Warga Cegah Demam Berdarah
Temukan Mobil Tanki, Diduga Angkut Minyak Tanpa Surat Izin
Langkah menuju Generasi Muda Bebas Narkoba, Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Narkoba
Antisipasi Guantibmas, Bhabhinkamtibmas Polsek Cikijing sambangi Alfamart
Polsek Patebon Gelar Kerja Bakti Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Danramil 03/Serengan dan Babinsa Kratonan Pelopori Jum’at Bersih

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:08 WIB

*Kodim 0209/LB Laksanakan Pendampingan Pembongkaran Logistik Kitab Suci Al-Qur’an dari Badan Wakaf Sumatera Utara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:57 WIB

Yonif 126/KC Adakan Tradisi Korps Raport Untuk Sambut Prajurit Baru Sebagai Dukungan Personel Satuan Tugas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:43 WIB

Polres Simalungun Tingkatkan Patroli Blue Light Untuk Jaga Keamanan Malam Hari

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:14 WIB

Denpom I/5 Rutin Gelar Patroli Pengamanan Begal di Kota Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:46 WIB

Transformasi Pemasyarakatan Maju, Lapas Cilegon Tegaskan Komitmennya Sesuai Arahan Dirjen

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Simalungun Bantu Evakuasi Mayat Korban Hanyut di Sungai Bah Bolon, Ditemukan Setelah Lima Hari Pencarian

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:18 WIB

Chairum Lubis, SH: Jumat Barokah Membawa Berkah bagi Kita Semua

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:15 WIB

Dinilai Gagal Faham Terkait Perbup No 3 Tahun 2023, PJ Bupati Lebak Diminta Mundur Dari Jabatannya

Berita Terbaru

Jawa tengah

Sambangi Desa Binaan Babinsa Simo Pastikan Wilayahnya Kondusif

Minggu, 12 Jan 2025 - 01:57 WIB