Nasionaldetik.com,— 28 Mei 2926 Sebuah praktik produksi kosmetik berupa sabun cair berwarna kuning berskala besar berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Produk rumahan (industri kosan) ini terbukti tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga dikategorikan sebagai produk ilegal yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Berdasarkan temuan investigasi per tanggal 11 Mei 2026 berikut adalah struktur jaringan yang terlibat:
Sindi (Mindi) dan Pacarnya : Diduga kuat sebagai aktor utama/produsen yang meracik bahan kimia di sebuah rumah kos .
Parakan:Berperan sebagai penyuplai atau kurir yang membawa produk dari tempat produksi menuju gudang distributor.
Distributor MBG:Pihak/jaringan gudang yang menampung produk ilegal ini dan mengedarkannya secara luas ke masyarakat.
Oknum Aparat Desa (Kuwu): Diduga dimanfaatkan namanya sebagai “tameng” atau penyokong distribusi untuk meloloskan barang tanpa pengecekan standar keamanan.
1.Penyediaan Bahan Baku: Pelaku memesan bahan kimia secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk menghindari pelacakan fisik petugas.
2. Proses Peracikan: Dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kos
qKecamatan Leuwimunding, tanpa pengawasan ahli (apoteker) dan mengabaikan standar sanitasi.
3. Pengemasan:Sabun dimasukkan ke dalam jerigen-jerigen polos tanpa label resmi dan tanpa keterangan komposisi.
4. Pemasaran:Jaringan distribusi telah meluas dari Leuwimunding hingga ke wilayah Cigasong dan dipasok ke puluhan titik distributor MBG & SPPG.
Peracikan bahan kimia kosmetik yang dilakukan tanpa keahlian khusus (apoteker) berisiko tinggi menyebabkan kerusakan kulit permanen bagi konsumennya. Humas GPN bahkan menyebut produk ini sebagai “limbah kimia berkedok sabun”.
Pelanggaran Regulasi:
UU Kesehatan & UU Perlindungan Konsumen:Terkait ketiadaan izin edar resmi, ketiadaan label komposisi, dan pemalsuan standar keamanan kosmetik.
Penyalahgunaan Wewenang: Adanya indikasi keterlibatan atau pencatutan nama oknum pejabat desa untuk mempermudah birokrasi distribusi ilegal.
Saat dikonfirmasi, terduga pelaku (Sindi) memberikan keterangan yang berbelit-belit dan sempat menantang legalitas media. Pihak Humas GPN (Garuda Perkasa Nusantara/lembaga terkait) mengkritik keras lambatnya respons Aparat Penegak Hukum (APH) Majalengka dan mendesak BPOM Jawa Barat serta kepolisian untuk segera menyita barang bukti di seluruh jaringan gudang MBG dan SPPG Kecamatan Leuwimunding sebelum jatuh lebih banyak korban.
Tim Redaksi







































