Nadionaldetik.com,— 27 Mei 2026 Mencuatnya kasus dugaan penyerobotan lahan negara di kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara seolah menjadi jendela bagi semua pihak untuk melihat lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap sengkarut konflik agraria di Lampung Barat.
Fakta baru yang ditemukan tim liputan di lapangan menunjukkan Pemkab Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah terus memungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di dalam kawasan hutan selama bertahun-tahun tanpa berkoordinasi dengan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan maupun Dinas Kehutanan Propinsi Lampung.
Penarikan PBB P2 di dalam kawasan hutan tentu mengindikasikan Pemkab Lambar tidak mengakui wilayah tersebut sebagai kawasan hutan tanah milik negara. Sebab, pungutan resmi negara di dalam kawasan hutan harus merujuk pada aturan dalam bidang kehutanan.
Merujuk UU 41/1999 dan UU 19/2004 tentang kehutanan, pemerintah membagi hutan menjadi tiga yakni hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Dan merujuk UU 12/1994 tentang PBB, hutan konservasi dan hutan lindung tidak dapat ditetapkan sebagai objek PBB karena merupakan non objek pajak.
Namun SPPT PBB P2 dengan mudah dapat ditemukan tersebar pada masyarakat yang bermukim di dalam kawasan hutan.
Ada puluhan SPPT PBB P2 yang ditemukan tim liputan pada tiga pekon (desa) dan semuanya di dalam kawasan hutan lindung. Pertama di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa (diduga masuk kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara), selanjutnya di Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau (diduga masuk kawasan hutan lindung Register 9 B Gunung Seminung) serta di Pekon Purajaya Kecamatan Sumberjaya (diduga masuk kawasan hutan lidung Register 45 B Bukit Rigis).
Bahkan lahan di Bukit Rigis ini ada yang memiliki sertifikat meski lahan tersebut masuk dalam wilayah kelompok hutan kemasyarakatan (HKm) Abungjaya.
Sejumlah menara provider telekomunikasi milik perusahaan swasta nasional yang diduga masuk kawasan hutan lindung juga disebut-sebut ikut ditetapkan sebagai objek pajak bumi dan bangunan oleh bapenda.
Langkah Pemkab Lambar yang memungut PBB P2 dan PBB menara telekomunikasi di dalam kawasan hutan dapat dimaknai secara tidak langsung pemerintah kabupaten ada permufakatan dengan korporasi dan warga yang menduduki kawasan hutan untuk menyerobot tanah negara.
Sebab, di dalam kawasan hutan berlaku undang-undang tentang kehutanan yakni UU 41/1999 tentang kehutanan, UU 18/2013 tentang pencegahan kerusakan hutan, UU 6/2023 tentang cipta kerja, dan UU 32/2024 tentang pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam.
Sayangnya, bahkan Dishut Propinsi Lampung sebagai pemangku wilayah hutan tidak cukup rajin melakukan sosialisasi penyuluham tentang semua aturan ini, bahkan terkesan pembiaran tipihut di pekon Sidomulyo, terlebih tentang peta batas hutan. Khusus di Sidomulyo, bahkan papan penanda kawasan hutan tak satupun terlihat.
Pekan lalu, Sekda Lampung Barat Nukman menyurati seluruh camat yang bertugas di Bumi Beguai Jejama ini.
Melalui surat bernomor 900/196/IV.02/2026 bertanggal 21 Mei 2026, Sekda memerintahkan seluruh camat segera berkoordinasi dengan dengan peratin/lurah serta berkoordinasi dengan Balai Besar TNBBS dan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung guna memastikan apakah objek pajak pada SPPT PBB P2 Tahun 2026 yang sudah disampaikan ke seluruh pekon/kelurahan tidak berada dalam kawasan hutan.
Jika ternyata objek pajak dimaksud masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, maka peratin/lurah diminta mengusulkan penghapusan atau pembatalan kepada bupati melalui Bapenda Lambar.
Usulan penghapusan atau pembatalan tersebut harus disertai rekapitulasi SPPT PBB P2 yang dilengkapi berita acara dan rekomendasi hasil verifikasi bersama petugas TNBBS dan Dishut Lampung.
Sekda Nukman belum dapat dimintai keterangan terkait surat ini sebab masih menjalani perawatan pasca kecelakaan di tol pekan lalu.
Namun Camat Pagardewa Reza Pahlevi membenarkan pihaknya telah menerima surat dimaksud. “Betul kami sudah menerima surat itu. Informasi itu sudah saya teruskan kepada seluruh peratin di kecamatan pagar dewa. Kami segera melaksanakan perintah tersebut,” ujar Reza.
Ditanya mengenai jumlah objek pajak di Kecamatan Pagar Dewa yang kemungkinan ada dalam kawasan hutan Lindung, Reza mengaku belum punya data. “Justru sembari mengerjakan perintah pimpinan kami sekaligus melakukan pendataan,” kata dia seraya menambahkan khusus PBB P2 Tahun 2026 belum ada satu desa pun yang menyetor. “Nanti kita kaji apakah dibatalkan saja yang tahun ini atau tetap diterima pembayarannya sebab belum ada penghapusan. Masih kita jajaki,” imbuhnya.
Pemerintah memberi batas waktu hingga 30 Juni tahun ini bagi peratin/lurah melengkapi berkas untuk usulan penghapusan atau pembatalan SPPT PBB P2 yang objek pajaknya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Dikonfirmasi terpisah, Kadus Talang Gerang Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa Hasan Rifai mengaku sebagian besar warganya telah membayar lunas PBB P2 melalui ketua RT masing-masing. “Warga disini sangat patuh membayar pajak. Kami selalu lunas jauh sebelum jatuh tempo. Bahkan pekon sidomulyo ini selalu nomor satu untuk urusan melunasi pajak bumi bangunan,” ujar Hasan.
Namun apakah Peratin (kepala desa) Sidomulyo sudah mulai melakukan pendataan untuk mengajukan penghapusan atau pembatalan SPPT PBB P2 atas objek pajak yang ada di dalam kawasan hutan? Pertanyaan ini belum terjawab sebab hingga berita ini diterbitkan, Peratin Sidomulyo Sulistyo belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasinya.
Tim Redaksi







































