Nasionaldetik.com,– Slogan “tanpa aling-aling” bukan sekadar gertakan. Tim Rambo di bawah komando Ali Sopyan secara tegas menyatakan siap mengawal kasus dugaan manipulasi anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024.
Bikinkan gambar kartun yang lebih kritis dan tajam. Penyelewengan yang menggunakan nota palsu ini dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat dan merugikan keuangan daerah.
“Kami segera mengawal kasus ini tanpa aling-aling! Kami akan kejar dan tangkap para bajingan berkedok pemerintahan yang tega memakan uang operasional untuk anak-anak sekolah ini!” tegas Ali Sopyan dengan nada geram, Senin (25/5/2026).
Untuk membedah bagaimana praktik lancung ini terjadi di tubuh Dinas Pendidikan Muratara, berikut adalah analisis kasus berdasarkan formula
Pihak yang terseret dalam lingkaran manipulasi ini adalah oknum sopir bus sekolah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Bupati Muratara turut bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ditemukan pertanggungjawaban Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas yang tidak memadai dan terindikasi fiktif. Realisasi anggaran sebesar Rp559.547.250,00 (82,97% dari total pagu Rp674.408.000,00) yang digunakan untuk pembelian Dexlite bus sekolah terbukti dimanipulasi menggunakan nota pembelian/pengisian palsu yang format dan bentuk fisiknya tidak sesuai dengan nota asli dari pihak SPBU.
Penyelewengan ini mulus berjalan karena runtuhnya sistem pengawasan internal di Dinas Pendidikan. Faktor utamanya meliputi:
Kepala Dinas Pendidikan tidak melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian belanja di satuan kerjanya.
PPK SKPD lalai dan tidak meneliti kelengkapan serta verifikasi bukti pertanggungjawaban.
PPTK dan Bendahara Pengeluaran justru melanggar aturan dengan meloloskan serta mengganti uang (reimburse) berdasarkan nota-nota palsu yang disodorkan oleh sopir tanpa melakukan konfirmasi lapangan.
Kasus ini terjadi di lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, dengan lokus operasional pada rute bus sekolah dan SPBU tempat pengisian BBM fiktif tersebut disandarkan.
Realisasi belanja bermasalah ini terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2024 (Januari s.d. Desember 2024). Sementara penegasan pengawalan kasus oleh Tim Rambo ini disuarakan secara kritis pada hari Senin, 25 Mei 2026.
Modus yang digunakan tergolong berani namun ceroboh:
1. Sopir bus mengajukan klaim menggunakan nota SPBU palsu/rekayasa kepada PPTK.
2. PPTK langsung mengganti uang tunai sesuai nominal yang tertera pada nota tak resmi tersebut.
3. Berdasarkan audit BPK dan konfirmasi SPBU, total pembelian yang diklaim mencapai 10.830 liter. Padahal, setelah dihitung berdasarkan hari sekolah (272 hari) dan pemakaian wajar (35 liter/hari), kebutuhan riil bus sekolah hanya 9.520 liter.
4. Terdapat kelebihan perhitungan (selisih fiktif) sebesar 1.310 liter yang diuangkan secara ilegal oleh para oknum memanfaatkan fluktuasi harga resmi Dexlite keluaran PT Pertamina (Persero) selama tahun 2024.
Tindakan ini secara terang-benderang telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2) terkait tanggung jawab kebenaran material dokumen pengeluaran, serta Pasal 141 ayat (1) mengenai kewajiban adanya bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Meskipun Bupati Muratara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menjatuhkan sanksi serta perbaikan sistem, Tim Rambo menilai sanksi administratif saja tidak cukup. Transformasi anggaran yang bocor akibat mentalitas koruptif ini harus diseret ke ranah hukum demi memberikan efek jera. Pengawalan ketat akan terus dilakukan hingga uang rakyat kembali ke tempat yang semestinya.
Tim Redaksi Prima







































