TIM RAMBO SIAP SIKAT BAJINGAN MAFIA ANGGARAN: Pertanggungjawaban BBM Dinas Pendidikan Muratara 2024 Fiktif dan Sarat Manipulasi!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 09:54 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Slogan “tanpa aling-aling” bukan sekadar gertakan. Tim Rambo di bawah komando Ali Sopyan secara tegas menyatakan siap mengawal kasus dugaan manipulasi anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024.

Bikinkan gambar kartun yang lebih kritis dan tajam. Penyelewengan yang menggunakan nota palsu ini dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat dan merugikan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami segera mengawal kasus ini tanpa aling-aling! Kami akan kejar dan tangkap para bajingan berkedok pemerintahan yang tega memakan uang operasional untuk anak-anak sekolah ini!” tegas Ali Sopyan dengan nada geram, Senin (25/5/2026).

Untuk membedah bagaimana praktik lancung ini terjadi di tubuh Dinas Pendidikan Muratara, berikut adalah analisis kasus berdasarkan formula

Pihak yang terseret dalam lingkaran manipulasi ini adalah oknum sopir bus sekolah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Bupati Muratara turut bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ditemukan pertanggungjawaban Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas yang tidak memadai dan terindikasi fiktif. Realisasi anggaran sebesar Rp559.547.250,00 (82,97% dari total pagu Rp674.408.000,00) yang digunakan untuk pembelian Dexlite bus sekolah terbukti dimanipulasi menggunakan nota pembelian/pengisian palsu yang format dan bentuk fisiknya tidak sesuai dengan nota asli dari pihak SPBU.

Penyelewengan ini mulus berjalan karena runtuhnya sistem pengawasan internal di Dinas Pendidikan. Faktor utamanya meliputi:

Kepala Dinas Pendidikan tidak melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian belanja di satuan kerjanya.

PPK SKPD lalai dan tidak meneliti kelengkapan serta verifikasi bukti pertanggungjawaban.

PPTK dan Bendahara Pengeluaran justru melanggar aturan dengan meloloskan serta mengganti uang (reimburse) berdasarkan nota-nota palsu yang disodorkan oleh sopir tanpa melakukan konfirmasi lapangan.

Kasus ini terjadi di lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, dengan lokus operasional pada rute bus sekolah dan SPBU tempat pengisian BBM fiktif tersebut disandarkan.

Realisasi belanja bermasalah ini terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2024 (Januari s.d. Desember 2024). Sementara penegasan pengawalan kasus oleh Tim Rambo ini disuarakan secara kritis pada hari Senin, 25 Mei 2026.

Modus yang digunakan tergolong berani namun ceroboh:

1. Sopir bus mengajukan klaim menggunakan nota SPBU palsu/rekayasa kepada PPTK.

2. PPTK langsung mengganti uang tunai sesuai nominal yang tertera pada nota tak resmi tersebut.

3. Berdasarkan audit BPK dan konfirmasi SPBU, total pembelian yang diklaim mencapai 10.830 liter. Padahal, setelah dihitung berdasarkan hari sekolah (272 hari) dan pemakaian wajar (35 liter/hari), kebutuhan riil bus sekolah hanya 9.520 liter.

4. Terdapat kelebihan perhitungan (selisih fiktif) sebesar 1.310 liter yang diuangkan secara ilegal oleh para oknum memanfaatkan fluktuasi harga resmi Dexlite keluaran PT Pertamina (Persero) selama tahun 2024.

Tindakan ini secara terang-benderang telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2) terkait tanggung jawab kebenaran material dokumen pengeluaran, serta Pasal 141 ayat (1) mengenai kewajiban adanya bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

Meskipun Bupati Muratara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menjatuhkan sanksi serta perbaikan sistem, Tim Rambo menilai sanksi administratif saja tidak cukup. Transformasi anggaran yang bocor akibat mentalitas koruptif ini harus diseret ke ranah hukum demi memberikan efek jera. Pengawalan ketat akan terus dilakukan hingga uang rakyat kembali ke tempat yang semestinya.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Gawat,Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Minggu Tak Jadi Alasan! TNI dan Warga Kebutan Bangun Jembatan Penghubung Antar Dusun di Dairi
Humanis dan Siaga, Babinsa dan Polisi Monitoring dan Pengamanan Aktivitas Ibadah Minggu
Reporter Kabar Bahri Alami Intimidasi Saat Investigasi Dapur MBG di Sidamukti Pandeglang
Babinsa Serda Parlindungan Simamora Pererat Kedekatan Dengan Jemaat Saat Monitoring Ibadah
Suasana Hangat di Warung Kopi Jadi Ruang Curhat Warga kepada Babinsa di Desa Mbinalun
Babinsa Sertu Boangmanalu Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Warga Soal Koperasi Desa
APH APA IKUT BEK UP : SPBU No 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia” Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:54 WIB

Anak Sampaikan Doa dan Ucapan Haru di Hari Ulang Tahun ke-38 Maruli Silitonga

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:47 WIB

*Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut*

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:41 WIB

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:12 WIB

A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:18 WIB

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Ganja, 40 Batang Tanaman Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0201/Medan, Tekankan Prajurit Bantu Kesulitan Rakyat

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:31 WIB

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Berita Terbaru