Berujung Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan di Juhar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:47 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juhar, Karo Nasionaldeyik.com

– Perselisihan dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Juhar akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi kepolisian.

Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Mapolsek Juhar pada Selasa(5/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai. Dalam perkara itu, pelapor berinisial RBS (63), seorang petani warga Kecamatan Kabanjahe, melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan jalan perladangan Kuta Batu, Desa Pernantin Dusun Tigasiempat, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pihak terlapor yakni RMT (46), seorang petani warga Desa Pernantin, Kecamatan Juhar.

Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting menjelaskan, proses penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan korban mencabut laporan pengaduannya.

“Polri siap memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, khususnya untuk perkara yang memenuhi syarat dan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” ujar Kapolsek.

Ia menerangkan, pelapor dan terlapor telah menandatangani surat perdamaian tertanggal 5 Mei 2026. Selain itu, pelapor juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi kepada pihak kepolisian.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, Polsek Juhar akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar penghentian proses penyelidikan serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapolsek menambahkan, langkah restorative justice diharapkan mampu menjaga hubungan sosial masyarakat tetap harmonis serta mengedepankan penyelesaian yang humanis dan berkeadilan.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

Berita Terkait

Kasatbinmas Polres Karo Beri Bimbingan Kepada Pelajar SMP Negeri 2 Kabanjahe
Ketua TP PKK Kabupaten Karo Beri Pembinaan Desa Percontohan “AKU HATINYA PKK” di Desa Temburun
Pemkab Karo Terima Kunjungan Bank Indonesia dan Pedagang Besar Sumbagut Perkuat Kerja Sama Hortikultura
Pemkab Karo Siap Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi, Tim Kemendikdasmen-BPMP Gelar Pertemuan
Bupati Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Forkopimda
Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Karo Gelar Penetapan Daftar Data Tahun 2025 Secara Hybrid
Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Karo Pimpin Business Matching Kerjasama Antar Daerah dengan Kota Palangka Raya
Tingkatkan Kualitas Karakter Generasi Muda, TP PKK Karo Gelar Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:06 WIB

Kasatbinmas Polres Karo Beri Bimbingan Kepada Pelajar SMP Negeri 2 Kabanjahe

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:47 WIB

Berujung Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan di Juhar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:22 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Karo Beri Pembinaan Desa Percontohan “AKU HATINYA PKK” di Desa Temburun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:18 WIB

Pemkab Karo Terima Kunjungan Bank Indonesia dan Pedagang Besar Sumbagut Perkuat Kerja Sama Hortikultura

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:10 WIB

Bupati Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Forkopimda

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:06 WIB

Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Karo Gelar Penetapan Daftar Data Tahun 2025 Secara Hybrid

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:59 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Karo Pimpin Business Matching Kerjasama Antar Daerah dengan Kota Palangka Raya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tingkatkan Kualitas Karakter Generasi Muda, TP PKK Karo Gelar Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Berita Terbaru