Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:39 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Ruku, 04 Mei 2026 – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T, MH, M.Hum, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang muncul di beberapa media online dengan judul “Napi ‘Spesial’ Di Labuhan Ruku? Dari Kamar Khusus Hingga Dugaan Rujukkan Fiktif”. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dibuat tanpa melakukan klarifikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas.

“Pemberitaan yang beredar tersebut sepenuhnya tidak sesuai dengan kenyataan dan dibuat tanpa melakukan verifikasi kepada kami. Bahkan, pemberitaan tersebut mengiringi opini yang tidak berdasar dan telah mencederai nama baik institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” jelas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan. Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas akan mengambil langkah tegas dengan membuat pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap telah melanggar kaidah etika pers dan merugikan institusi.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyatakan bahwa pihaknya yang juga menangani sebagian pos bantuan hukum (bakum) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku siap melangkah secara hukum jika hasil keputusan dari Dewan Pers menunjukkan adanya pelanggaran yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut hukum pers yang berlaku, sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan menunggu hasil proses di Dewan Pers terlebih dahulu, namun jika diperlukan, tim hukum kami siap mengambil langkah hukum yang sesuai,” ujar Khairul Abdi Silalahi.

Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pidana dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 juta sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Hal ini menjadi dasar bahwa pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi pihak yang menerbitkannya.

Pihak Lapas dan YLBH-CNI menyatakan bahwa mereka selalu terbuka untuk memberikan informasi yang akurat kepada media massa dan masyarakat. “Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, dan tidak mengandung unsur opini yang dapat merugikan pihak lain,” pungkas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan.

Sumber: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku & Ketua Umum YLBH -CNI

Berita Terkait

*Hampir Setahun Muslim Syah Margolang Buron, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pengawasan dan Percepat Penangkapan DPO Korupsi Disdik Batu Bara.*
Tim SAR Temukan ABK Kapal Jaring Apung Hilang di Perairan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara
*Event Judi Sabung Ayam Ada di “One King” Bebas Beroperasi & Terang – Terangan*
Nelayan Hilang Diterjang Ombak Di Perairan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara
Terciduk Selingkuh di Medan, Kabid dan Honorer Disdukcapil Batu Bara Langsung Dinonaktifkan
Ratusan Masyarakat Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di PT Inalum: Pengusaha Lokal Terpinggirkan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:40 WIB

UKW PWI Sumut Digelar 2–3 Juni 2026, Gandeng Kejatisu Tingkatkan Profesionalisme Wartawan Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 18:29 WIB

Gillian Victoria Chandra Raih Mahkota Puteri Anak Sumatera Utara 2026 dengan Deretan Prestasi Gemilang

Senin, 4 Mei 2026 - 12:58 WIB

Direktur Polri Watch Bantah Berita Kapolrestabes Medan Gagal Awasi Kinerja Personel 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:40 WIB

Peringati Hari Buruh, Gubsu Singgung Kesejahteraan Dan Pengawasan Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:29 WIB

Pengamanan Berlangsung Humanis, Massa Partai Buruh Beri Bunga Ke Petugas

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan Hanya Patsus

Rabu, 29 April 2026 - 22:04 WIB

Patroli Siskamling Koramil 02/KTB Bersama Ormas,Laskar Merah Putih Untuk Menjaga Keamanan Agar Kondusif Setiap Saat.

Selasa, 28 April 2026 - 23:50 WIB

Legalitas PT. BARAPALA Yg berada Di are Plank Satgas PKH Garuda. Agar di bahas Melalui DPRD 

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

TMMD Hadirkan Harapan, Nurhabibah Kini Punya Hunian Layak dan Nyaman

Senin, 4 Mei 2026 - 18:52 WIB