Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:24 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Upaya pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Karo. Seorang petani di Kecamatan Naman Teran harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menanam ganja di lokasi tak lazim, yakni di area rawa-rawa dekat permukiman warga.

Pelaku berinisial H.S. (46), warga Desa Kutarayat, diamankan pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB oleh Unit I Satresnarkoba Polres Karo bersama personel Polsek Simpang Empat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula dari penyelidikan petugas di Desa Kutarayat. Di lokasi pertama, tepatnya di area rawa-rawa, petugas menemukan enam batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 160 cm. Setelah ditimbang, total berat basah tanaman tersebut mencapai 500 gram. Selain itu, turut diamankan pot plastik warna hitam dan karung yang digunakan sebagai media tanam.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan kembali potongan ranting diduga ganja dengan berat netto 1,1 gram dalam kondisi lembab.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo Pebriandi Haloh, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba AKP J.H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Karo. Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten, termasuk terhadap pelaku yang mencoba menanam sendiri,” tegasnya, Kamis(30/4) siang di Mapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

Berita Terkait

Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum KONI Sumatera Utara, Bahas Pengembangan Potensi Atlet Daerah
Kabupaten Karo 2026–2030, Bupati Karo Tekankan Sinergi dan Prestasi Olahraga
Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di Empat Desa Kecamatan Tigapanah
Wujudkan Visi Karo Unggul, Bupati Karo Sambut Tim Supervisi Desa Percontohan TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Tim Gabungan Pemkab Karo dan Dinas ESDM Sumut Verifikasi Tambang di Kinangkong: Aktivitas Ternyata Berada di Wilayah Dairi
Wujudkan Hak Anak, Pemkab Karo Sediakan Pojok Bermain di Ruang Tunggu Kantor Bupati
Kapolres Karo Pimpin Anev Satreskrim, Tekankan Profesionalitas Penyidik

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:59 WIB

Harmoni May Day di Boyolali, Buruh, Pemerintah dan Aparat Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:54 WIB

*Pekerjaan Sumur Bor Dikebut, Air Bersih Segera Mengalir ke Rumah Warga*

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:36 WIB

Antisipasi Kerawanan saat May Day, Koramil 06/Kerajaan Bersama Polsek Sukarame Sisir Titik Vital di Wilayah Kecamatan Kerajaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Berita Terbaru