Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak, terus menjadi sorotan publik. Setelah laporan resmi disampaikan oleh LSM GMBI Distrik Lebak kepada Inspektorat Kabupaten Lebak , Jum’at 01 May 2026,

Kini Ketua LSM tersebut, King Naga, menagih janji yang pernah disampaikan oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, terkait penindakan tegas terhadap pelaku pungli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Bupati Hasbi telah berulang kali menyampaikan komitmen yang tegas di berbagai media massa dan kesempatan publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberhentikan atau memecat aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti melakukan praktik pungli. Pernyataan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengategorikan pungli sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi maksimal berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Saya tidak akan ragu memberhentikan ASN yang melakukan pungli. Karena pungli termasuk kategori pelanggaran berat yang sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Bupati Hasbi dalam salah satu pernyataannya, termasuk saat pelantikan pejabat baru pada Senin, 27 April 2026 lalu.

Merespons hal tersebut, King Naga menuntut agar janji tersebut segera dibuktikan dalam kasus yang sedang terjadi. Menurutnya, adanya dugaan pungli di RSUD Adjidarmo adalah kesempatan nyata untuk menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dan pelanggaran disiplin.

“Bupati sudah bicara di depan publik, di berbagai media, bahwa siap memecat siapa saja yang terbukti melakukan pungli. Sekarang ada kasus nyata di depan mata, kami minta janji itu ditepati. Jangan hanya menjadi wacana atau omong kosong belaka,” tegas King Naga dengan tegas.

Ia juga menekankan bahwa tindakan pengembalian uang yang dilakukan oleh oknum berinisial DJ setelah laporan dilayangkan tidak serta merta menghapus kesalahan yang telah terjadi. Justru, hal itu dinilai sebagai bukti kuat adanya pelanggaran dan pengakuan tersirat dari pelaku.

“Pengembalian uang tidak menggugurkan perbuatan. Itu justru bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan bahwa apa yang dilakukan itu salah. Oleh karena itu, proses pemeriksaan harus tetap berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas. Jika nantinya terbukti bersalah, maka sanksi pemecatan harus segera diterapkan sebagaimana yang telah dijanjikan,” tambahnya.

King Naga juga menyoroti pentingnya penindakan tegas ini sebagai efek jera bagi pihak lain. Praktik pungli di sektor pelayanan publik, khususnya di rumah sakit yang merupakan tempat masyarakat mencari pertolongan, dinilai sangat tidak manusiawi dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Bupati Hasbi terkait tuntutan yang disampaikan oleh King Naga. Masyarakat pun menunggu dengan harapan agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga keadilan dapat terwujud dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan dan pemerintahan di Kabupaten Lebak dapat kembali terjaga.

Mari dukung upaya pemberantasan pungli demi pelayanan publik yang bersih dan adil.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang
Diduga ada setoran ke Oknum APH,PETI di sungai Landak desa pak manyam Beroperasi tanpa Hambatan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:08 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, Jalan dan Pengairan di Gunung Cut Dibersihkan Bersama

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas TMMD Kebut Pekerjaan, Jalan Pegunungan Gunung Cut Mulai Terbentuk

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:06 WIB

Tingkatkan Sanitasi Desa, Satgas TMMD Mulai Semenisasi Balok MCK

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Gotong Royong Bersihkan Masjid Al Mukaramah Bersama Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:57 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, TNI dan Masyarakat Bersihkan Masjid Demi Kenyamanan Ibadah

Kamis, 30 April 2026 - 18:29 WIB

Bangga dan Berterima Kasih, Kades Gunung Cut Soroti Manfaat Layanan Gratis TMMD

Kamis, 30 April 2026 - 18:27 WIB

TMMD Abdya Kebut Jalan Pegunungan 2,5 Km, Akses Petani Segera Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 18:03 WIB

Kepedulian TMMD Abdya, Warga Gunung Cut Nikmati Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Tingkatkan Sanitasi Desa, Satgas TMMD Mulai Semenisasi Balok MCK

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:06 WIB