KEDIRI ,Nasionaldetik.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini dihadiri perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Perda Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang juga mengacu pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dalam keterangannya menyampaikan bahwa penerapan KTR menjadi langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
“Perda ini hadir untuk menciptakan lingkungan yang sehat serta melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari paparan asap rokok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kawasan Tanpa Rokok mencakup tujuh tatanan utama, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan lokasi lain yang ditetapkan.
Khusus untuk tempat umum dan lokasi tertentu, lanjutnya, tetap diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok yang terpisah dari area utama.
Lebih lanjut, Dinas Kesehatan mencatat adanya peningkatan jumlah perokok usia muda di Kabupaten Kediri. Pada tahun 2024, prevalensi perokok usia 10–18 tahun tercatat sebesar 6,9 persen, namun meningkat signifikan menjadi 24,8 persen pada tahun 2025.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius. Melalui Perda KTR, kami berharap dapat menekan angka perokok usia dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat,” tambahnya.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari perwakilan sejumlah instansi, di antaranya BAPPEDA, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, DP2KBP3A, Satpol PP, Kementerian Agama Kabupaten Kediri, RS Kabupaten Kediri, RS Simpang Lima Gumul, Kabid Yanker, Kabag Kesra, serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kediri.
Selain itu, penerapan KTR juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mendorong masyarakat untuk berhenti merokok.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam merokok dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
“Merokoklah pada tempatnya, hormati hak udara bersih sesama. Merokok yang santun adalah merokok sesuai pada tempatnya,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi dan elemen masyarakat dapat bersinergi dalam mendukung implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok demi terwujudnya Kabupaten Kediri yang lebih sehat.” Pungkasnya
Reporter : Ev
Editor : Admin







































