Nasionaldetik.com,– 27 April 2026 Ruas jalan provinsi yang menghubungkan Turen hingga Sendang Biru kini tak ubahnya jalur neraka. Akses vital bagi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan warga di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, khususnya Desa Argotirto, hancur lebur akibat eksploitasi kendaraan tambang yang melampaui batas tonase (Over Load). Ironisnya, di tengah kehancuran fasilitas negara ini, ketegasan Pemerintah Kabupaten Malang dan aparat penegak hukum dipertanyakan.
Fasilitas publik berupa jalan provinsi mengalami kerusakan sistemik—mulai dari lubang sedalam kubangan, aspal yang terkelupas total, hingga struktur tanah yang amblas. Kerusakan ini bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan pembiaran terhadap truk-truk pengangkut hasil tambang yang setiap hari melintas dengan beban muatan yang jauh melampaui kapasitas desain jalan. Jalan yang dibangun menggunakan miliaran rupiah uang rakyat (APBD/APBN) justru “dihibahkan” secara cuma-cuma untuk dirusak oleh kepentingan bisnis segelintir pengusaha tambang.
Perusahaan tambang dan pengusaha angkutan yang mengutamakan profit di atas keselamatan publik.
Warga Desa Argotirto, petani yang gagal mengirim hasil bumi, pelajar, hingga pasien darurat yang waktu tempuhnya terhambat jalur rusak.
Pihak Berwenang yang Mandul: Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Malang dinilai gagal total dalam fungsi pengawasan dan penegakan Perda maupun UU Lalu Lintas.
Kerusakan terparah membentang sepanjang jalur provinsi Turen – Sendang Biru, melintasi wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Titik paling kritis berada di area pemukiman warga Desa Argotirto, di mana debu tambang kini menjadi “menu harian” yang mengancam kesehatan pernapasan penduduk.
Kondisi ini bukan masalah baru, melainkan akumulasi pembiaran selama bertahun-tahun yang mencapai titik nadir pada April 2026. Aktivitas truk tambang berlangsung hampir 24 jam nonstop, tanpa mengenal hari libur, seolah hukum tidak berlaku bagi mereka.
Lemahnya supremasi hukum menjadi pemicu utama. Muncul dugaan kuat adanya “main mata” atau relasi kepentingan antara oknum penguasa dan pengusaha tambang. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Argotirto, Ahmad Soleh, melalui pesan singkat pun menemui jalan buntu (tidak aktif), memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan perizinan tambang—apakah ilegal murni atau sekadar menumpang izin perusahaan lain.
Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar retorika atau razia formalitas. Pemerintah Kabupaten Malang dan Provinsi Jawa Timur harus segera:
1. Menindak tegas dan menghentikan operasional truk tambang yang melebihi tonase.
2. Memaksa pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas biaya perbaikan jalan (Corporate Social Responsibility/CSR).
3.Melakukan audit perizinan tambang di wilayah Sumbermanjing Wetan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha tambang. Jika jalan yang dibangun dari keringat pajak rakyat dibiarkan hancur demi kekayaan segelintir orang, maka fungsi pemerintah patut dipertanyakan. Ini bukan sekadar jalan rusak, ini adalah bentuk ketidakadilan sosial yang nyata!”
Redaksi Nasionaldetik.com
Laporan Lapangan – Tim Humas GPN







































