Nasionaldetik.com,— 24 April 2026 Bikin kan gambar kartun sesuai draft ini yang lebih kritis dan tajam. – Aroma busuk dugaan tindak pidana korupsi menyengat dalam proyek pembangunan fisik unit Koperasi Desa (Koperasi Desa) Merah Putih. Tidak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp64 Triliun, akibat dugaan penyunatan anggaran pembangunan yang mencapai separuh dari nilai pagu yang ditetapkan.
Berdasarkan investigasi dan laporan dari Lingkar Studi Perjuangan (LSP), terungkap adanya disparitas angka yang sangat tajam antara anggaran operasional dengan fakta di lapangan. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai pengawasan dan integritas pelaksanaan program yang digadang-gadang menjadi pilar ekonomi desa tersebut.
Dugaan penyimpangan ini melibatkan proyek pembangunan unit Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dikerjakan oleh sejumlah kontraktor di wilayah Jawa Barat. Gede Sandra dari Lingkar Studi Perjuangan (LSP) menjadi pihak yang mengungkap temuan ini berdasarkan keluhan para pelaksana lapangan.
Terjadi dugaan pemotongan anggaran pembangunan fisik unit Kopdes secara masif. Dari pagu anggaran sebesar Rp1,6 Miliar per unit, para kontraktor diduga hanya menerima sekitar Rp800 Juta untuk pengerjaan fisik. Terdapat selisih atau “bocoran” anggaran sebesar Rp800 Juta per unit yang tidak jelas peruntukannya.
Temuan awal berfokus pada proyek-proyek pembangunan fisik Kopdes di wilayah Jawa Barat, namun berpotensi terjadi secara sistemik di seluruh titik pembangunan nasional.
Laporan ini mencuat di tengah bergulirnya program pembangunan unit Kopdes yang menjadi salah satu program andalan pemerintah.
Dugaan korupsi ini muncul karena adanya indikasi anggaran yang sengaja “ditilep” atau dipotong sebelum sampai ke tangan kontraktor pelaksana. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada rendahnya kualitas bangunan fisik yang dihasilkan karena anggaran yang digunakan hanya 50% dari seharusnya.
Skema kerugian negara dihitung dari total target pembangunan sebanyak 80.000 unit Kopdes secara nasional. Jika setiap unit terjadi “kebocoran” sebesar Rp800 Juta, maka total potensi kerugian negara mencapai Rp64 Triliun(80.000 \text{ unit} \times Rp800 \text{ Juta}).
Gede Sandra menegaskan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH). Program Kopdes yang seharusnya memperkuat ekonomi kerakyatan justru diduga dijadikan ladang korupsi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Ini adalah program andalan pemerintah, namun mengapa justru ada suara-suara sumbang mengenai penyunatan anggaran? Jika benar dari 1,6 Miliar hanya digunakan 800 Juta untuk fisik, maka kualitas bangunan tersebut patut dipertanyakan, dan kemana larinya sisa uang rakyat tersebut?”
Redaksi Nasionaldetik.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, menuntut transparansi dari kementerian terkait, dan mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh pembangunan fisik unit Kopdes Merah Putih di Indonesia.
Redaksi : Nasionaldetik.com.







































