PT Adira Finance Cabang Cilegon Diduga Tak Patuhi OJK, ABB Desak OJK Banten Untuk Bertindak

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 20:29 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Aliansi Banten Birokrasi (ABB) yang dipimpin oleh Ketua Umum H. Suwarni bersama puluhan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Banten, secara resmi melayangkan surat Permintaan Klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Banten. Permintaan ini berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan perizinan dan pengelolaan keuangan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) yang telah beroperasi selama bertahun-tahun, khususnya PT Adira Finance Cabang Kota Cilegon.

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik yang dilakukan secara profesional guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum di sektor jasa keuangan. ABB menilai bahwa pengawasan terhadap industri pembiayaan di wilayah Banten perlu diperkuat, terutama dalam memastikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu isu utama yang disoroti adalah praktik jaminan fidusia yang diduga tidak didaftarkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap objek jaminan wajib didaftarkan untuk memperoleh sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Tanpa pendaftaran tersebut, status hukum jaminan menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan sengketa serta merugikan konsumen.

Selain berdampak pada kepastian hukum, kondisi ini juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, dugaan ketidakpatuhan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan konsumen, tetapi juga menyentuh aspek kepentingan negara.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK memiliki peran strategis dalam memastikan perusahaan pembiayaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi. Pengawasan tersebut mencakup aspek perizinan, operasional, serta perlindungan konsumen dari praktik yang berpotensi merugikan.

Dalam pernyataannya, H. Suwarni menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh bertindak di luar koridor hukum dan mengabaikan hak-hak nasabah. Ia juga meminta agar OJK dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Perusahaan pembiayaan wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan hukum. Pengawasan yang lemah hanya akan membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan masyarakat,” ucap ketua ABB.

Lebih lanjut Ketua ABB mengatakan,dengan hal tersebut, ABB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada OJK Perwakilan Banten, antara lain:

1. Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan pembiayaan, khususnya terkait kepatuhan pendaftaran jaminan fidusia;

2. Menyampaikan secara terbuka hasil pengawasan sebagai bentuk transparansi kepada publik;

3. Menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan yang efektif dan edukasi kepada masyarakat.ujarnya.

Masih kata Ketua ABB,menegaskan bahwa respons OJK atas surat klarifikasi yang telah disampaikan akan menjadi indikator penting dalam menilai komitmen lembaga tersebut terhadap profesionalitas dan transparansi. Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, ABB menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,Tutupnya

Reporter Suprani IWO-I

Berita Terkait

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum
Diduga BFI Finance Sintang Lakukan Penipuan Yang Korbankan Agennya Dengan Dapat Bonus Hasil Perolehan Prospek Yang Gagal Kredit
Tongak Baru Koperasi:Resmi Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang
Penganyar Tuntas di Pura Besakih, AKDBA Buleleng Pererat Ikatan Spiritual dan Kekeluargaan
SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani
Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:48 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanah Karo Rutin Gelar Patroli Malam

Minggu, 19 April 2026 - 13:47 WIB

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Minggu, 19 April 2026 - 00:08 WIB

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Minggu, 19 April 2026 - 00:04 WIB

Pemkab Karo Turut Hadir Dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Berita Terbaru