Nasionaldetik.com,– 14 April 2026 Pembangunan fisik gedung Polindes-Posyandu yang berlokasi di RT 06 RW 02, Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, hingga saat ini masih terkatung-katung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan segera diselesaikan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar dan kekecewaan masyarakat mengingat proyek tersebut seharusnya tuntas sejak tahun anggaran berjalan.
Terjadi keterlambatan yang sangat signifikan dalam penyelesaian pembangunan gedung Polindes-Posyandu. Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 ini nyatanya baru benar-benar dieksekusi atau dilaksanakan pada awal tahun 2026. Ironisnya, hingga pertengahan April 2026, bangunan tersebut masih belum rampung 100 persen dan terbengkalai.
Lokasi pembangunan berada di wilayah RT 06 RW 02, Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Fasilitas publik ini sangat vital karena berfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar dan kegiatan masyarakat.
Proyek ini dianggarkan dalam APBDes Tahun 2025, namun realisasi fisiknya baru dimulai pada awal tahun 2026. Konfirmasi terkait status proyek yang belum selesai ini dilakukan oleh tim Awah Media pada hari Selasa, 14 April 2026.
Pihak yang bertanggung jawab penuh atas manajemen dan pelaksanaan proyek ini adalah Pemerintah Desa (Pemdes) Sumbermanjing Wetan beserta pelaksana kegiatan. Sementara itu, instansi yang disebut-sebut menjadi alasan penundaan adalah Inspektorat Kabupaten Malang yang saat ini dikabarkan sedang melakukan tahapan pemeriksaan atau audit.
Ketika dikonfirmasi terkait kemandekan pekerjaan dan keterlambatan yang tidak wajar ini, pihak desa memberikan jawaban yang terkesan berputar-putar. Mereka menyatakan bahwa penyelesaian proyek masih harus menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Malang.
Jawaban ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa proses pembangunan harus terhenti total hanya karena menunggu hasil audit? Apakah ada indikasi penyimpangan, masalah administrasi, atau dugaan maladministrasi sehingga proyek kesehatan ini dijadikan “sandiwara” penundaan?
Mekanisme yang terjadi sangat merugikan masyarakat. Anggaran tahun lalu, pelaksanaan tahun ini, dan penyelesaiannya tidak kunjung ada kepastian. Alih-alih memberikan solusi atau target waktu yang jelas, Pemdes justru melempar bola tanggung jawab dengan alasan menunggu instansi lain. Padahal, fungsi pengawasan seharusnya tidak menghambat laju pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan tepat mutu dan tepat waktu.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang optimal. Alasan “menunggu inspektorat” tidak bisa dijadikan tameng untuk menutupi kinerja yang lambat. Publik menuntut transparansi: Apa sebenarnya temuan yang membuat proyek ini macet? Siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini? Dan kapan fasilitas vital ini bisa benar-benar digunakan?
Tim Redaksi







































