Petani Gayo Lues Digantung Janji GERETEK, Anggota DPRK Abdussalam Minta Distanbun Jelaskan Kemana Empat Juta Bibit Kopi Itu

Nasional detik.com

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026 - 01:47 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Program Gerakan Restorasi Ekonomi Kerakyatan atau GERETEK yang dijanjikan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Gayo Lues kini berada di bawah sorotan tajam karena janji penyaluran empat juta batang bibit kopi hingga penghujung tahun 2026 belum menunjukkan kejelasan realisasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, ada apa dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Gayo Lues dan mengapa program sebesar itu belum juga sampai ke tangan petani.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Abdussalam, secara terbuka mendesak Distanbun, khususnya Bidang Perkebunan, agar tidak bungkam dan segera memberikan penjelasan secara transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah penghujung tahun 2026, empat juta batang bibit kopi yang menjadi bagian dari program GERETEK belum juga disalurkan,” katanya.

“Apa sebenarnya persoalannya? Jangan masyarakat terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Distanbun harus menjelaskan kepada publik,” tegasnya pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

“Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan program dan menjanjikan jutaan bibit kopi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti nyata, bukan sekadar perencanaan dan pernyataan di atas kertas,” sebutnya.

“Sejauh mana proses penerbitan Surat Keputusan kelompok tani calon penerima bantuan? Apakah pendataan sudah selesai? Apakah kelompok penerima sudah diverifikasi? Apakah bibit sudah tersedia? Jika belum, apa penyebab keterlambatannya?” ujarnya.

“Jangan sampai program sudah diumumkan besar-besaran, tetapi petani justru tidak mengetahui kapan bantuan akan diterima. Bidang Perkebunan harus menjelaskan perkembangan SK kelompok tani dan seluruh proses penyalurannya. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

“Jika persoalannya administrasi, sampaikan secara terbuka. Jika pengadaan belum selesai, jelaskan. Jika ada kendala teknis, buka kepada masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan birokrasi justru membuat petani menjadi pihak yang paling dirugikan,” sebutnya.

“Publik patut mempertanyakan bagaimana kesiapan perencanaan program GERETEK apabila hingga mendekati akhir tahun penyaluran empat juta bibit kopi belum memiliki kepastian,” tambahnya.

“Bupati Gayo Lues juga diminta tidak tinggal diam dan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja instansi teknis agar program yang membawa nama kepentingan ekonomi rakyat tidak berhenti sebatas slogan,” katanya.

“Distanbun juga perlu membuka informasi mengenai sumber anggaran, proses pengadaan, jumlah bibit yang telah tersedia, spesifikasi dan kualitas bibit, daftar kelompok calon penerima, serta target waktu penyaluran,” sebutnya.

“Empat juta bibit, mana realisasinya? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh Distanbun Gayo Lues. Jangan sampai anggaran dan program telah direncanakan, tetapi masyarakat sebagai penerima manfaat justru tidak memperoleh kepastian,” ujarnya.

Jika ditinjau dari kerangka hukum, sikap bungkam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 dan Pasal 9, di mana setiap informasi program yang menggunakan anggaran negara wajib dibuka kepada publik.

Hal ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 7 huruf c dan Pasal 18, bahwa petani berhak memperoleh sarana produksi berupa bibit bermutu tepat waktu dan tepat jumlah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 dan Pasal 69 mewajibkan perangkat daerah memberikan pelayanan publik yang pasti dan akuntabel.

Jika program ini bersumber dari APBK, maka Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah wajib dipatuhi dengan prinsip terbuka dan bersaing.

Apabila anggaran sudah ada tetapi barang tidak ada atau tidak disalurkan sesuai peruntukan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

“Jika pemerintah serius membangun ekonomi kerakyatan, buktikan melalui tindakan. Jangan biarkan GERETEK menjadi program yang besar dalam janji, tetapi kosong dalam realisasi. Petani tidak boleh terus dijadikan penonton atas program yang mengatasnamakan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Potret Buruk Penanganan Bencana di Gayo Lues, Jembatan Gantung Satu-satunya di Desa Pasir Putus Hingga Lumpuhkan Akses Warga
Sudah Hampir Setahun Pasca Bencana BNPB Pusat belum bayarkan Sewa alat Ke Pengusaha Lokal di Gayo Lues
Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues
Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi
Bayi Dievakuasi ke Level I Usai Plafon RSUMAK Ambruk Sore Ini, Fungsi Pengawasan dan Perawatan Gedung Dipertanyakan
Penuturan Petugas Medis Lapas Kutacane Soal Obat Paru dan Berotex yang Dibawa Ishak Alias Ical Saat Tiba di Lapas
Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka
Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 00:13 WIB

Respons Cepat Tangani Dampak Banjir, Pemkab Karo Bersama TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lau Baleng

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Waka Polres Karo Sampaikan Ungkap Kasus Tim Cobra Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kabanjahe

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Hari Keenam Operasi Patuh Toba 2026, Polsek Berastagi Turun ke Jalan Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Longsor Tutup Jalan Nasional Kabanjahe–Aceh Tenggara, Polsek Laubaleng Turun ke Lokasi dan Lakukan Penanganan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Tigapanah Gelar Subuh Keliling di Desa Suka

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Tigabinanga Gelar Patroli Subuh Bersama Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Kapolres Karo AKBP Pebdiandi Haloho Beserta Staf dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Hari Jadi Humas Polri ke-75

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:46 WIB

WUJUD KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA, SAT LANTAS POLRES KARO SALURKAN BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

Berita Terbaru