Nasionaldetik.com,— 31 Oktober 2026 Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Prestasi Nasional (DPD GPN) 08 Provinsi Kalimantan Barat secara tegas membantah isu fitnah dan narasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait dugaan penipuan serta penerimaan sejumlah uang dalam penanganan kasus pencurian kelapa sawit di PT BSL.
Linda Susanti (Ketua DPD GPN 08 Provinsi Kalimantan Barat) mewakili institusi DPD GPN 08 Kalbar.
Menyampaikan klarifikasi resmi, membantah narasi penipuan/janji kebebasan dan tuduhan penerimaan uang, serta mengumumkan rencana laporan balik pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kuasa hukum resmi diterima sejak 30 Agustus 2026 (Surat Kuasa No: 001/DPD-GPN08/VII/2026).
Pernyataan sikap dan rencana tindakan hukum dirilis pada 31 Oktober 2026.
Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Terjadinya penyebaran video viral dan laporan sepihak dari keluarga tersangka yang membangun opini publik menyesatkan, menyerang kehormatan, serta merusak integritas lembaga GPN 08.
Mengusut fakta kronologi sebenarnya, menegaskan status bantuan hukum untuk warga tidak mampu, serta menempuh jalur hukum formal melalui Pasal 310 & 311 KUHP jo. UU ITE.
KRONOLOGI FAKTUIL & DEKONSTRUKSI ISU
Pendampingan Berdasar Permohonan Kemanusiaan
Penanganan perkara ini bermula dari kedatangan istri salah satu tersangka (Atus) yang memohon bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi. Berdasarkan permohonan tersebut, DPD GPN 08 menerima kuasa resmi tertanggal 30 Agustus 2026 dan menyarankan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa agar bantuan hukum dapat diberikan secara cuma-cuma (pro bono) sesuai regulasi yang berlaku.
DPD GPN 08 menegaskan bahwa narasi video viral yang mengaitkan Linda Susanti maupun lembaga dengan penerimaan sejumlah uang adalah berita bohong (hoaks). Baik secara pribadi maupun kelembagaan, DPD GPN 08 tidak pernah meminta, menerima, ataupun mengondisikan dana sebagaimana yang dituduhkan.
Integritas Profesi & Tanpa Janji Kebebasan
DPD GPN 08 menolak keras tuduhan telah menjanjikan kebebasan bagi para tersangka. Sebagai institusi yang patuh pada etika hukum, GPN 08 tidak pernah mengumbar janji manis di muka, melainkan mengawal proses hukum agar berjalan objektif, adil, dan transparan sesuai hukum acara yang berlaku di Republik Indonesia.
Tindakan menyebarkan narasi sepihak dan video manipulatif di media sosial merupakan bentuk pembunuhan karakter (character assassination) yang tidak dapat ditoleransi. DPD GPN 08 tidak akan tinggal diam terhadap upaya framing jahat ini dan tengah menyiapkan berkas laporan polisi terhadap pihak-pihak terkait.
Langkah hukum akan ditempuh berdasarkan pertimbangan pasal-pasal berikut:
Pasal 310 KUHP & Pasal 311 KUHP tentang Kejahatan Menyerang Kehormatan dan Pencemaran Nama Baik.
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta penyesuaian regulasi dalam UU No. 1 Tahun 2024 mengenai penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
DPD GPN 08 meminta masyarakat dan awak media untuk bersikap kritis, cermat, serta tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau klaim sepihak yang tidak tervalidasi kebenarannya. GPN 08 menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di atas prinsip keadilan, kejujuran, dan supremasi hukum.
Tim Redaksi






























