Nasionaldetik.com, – 06 Maret 2026 Praktik pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut kini berada di bawah sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya “lubang” besar senilai Rp14.379.419.324,00 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Aktivis dan media lokal bahkan menyebut nominal fantastis ini diduga kuat menjadi sasaran empuk oknum pejabat nakal.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, khususnya jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD). Pihak Media Rajawali News Grup melalui pimpinannya, Ali Sopyan, secara vokal menuding adanya peran “orang-orang pintar” di internal Pemkab yang memanipulasi perhitungan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Penyalahgunaan dana earmark (dana yang sudah dikunci peruntukannya oleh pusat, seperti pendidikan atau kesehatan) sebesar Rp14,3 Miliar. Dana ini justru “dimakan” untuk membiayai belanja daerah yang tidak relevan, menyebabkan risiko defisit dan kegagalan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Penyimpangan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbaru atas tata kelola keuangan daerah yang tidak sinkron dengan program pembangunan nasional.
BPK mencatat adanya ketidakpatuhan total: Pemkab belum memiliki aturan baku (NSPK) terkait manajemen kas, tidak adanya strategi menghindari risiko solvabilitas, serta lemahnya komitmen dalam memenuhi alokasi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sederhananya, sistem sengaja dibiarkan “longgar” agar anggaran bisa digeser sesuka hati.
Modusnya dilakukan dengan menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa mempertimbangkan ketersediaan kas riil. Dampaknya sistemik: hak rakyat atas pelayanan dasar (kesehatan/pendidikan) terabaikan karena uangnya habis dipakai untuk pos belanja lain yang tidak transparan.
Meskipun Bupati Banggai Laut menyatakan menerima rekomendasi BPK, pernyataan Ali Sopyan (Ketua Rambo) memberikan sinyal bahwa ini bukan sekadar “salah ketik” atau kelalaian administratif. Penggunaan dana earmark untuk keperluan lain adalah pelanggaran berat terhadap undang-undang perbendaharaan negara.
“Ini bukan sekadar angka, ini adalah uang rakyat yang dilarikan dari peruntukan aslinya. Kami akan kawal bukti-bukti ini ke KPK agar para ‘bajingan negara’ ini tidak hanya sekadar minta maaf, tapi mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara,” tegas Ali Sopyan.
Masyarakat Banggai Laut perlu mendesak transparansi mengenai:
Kemana larinya Rp14,3 Miliar tersebut? (Rincian belanja yang “bukan peruntukannya”).
Siapa pejabat yang menandatangani SPD saat kas daerah sedang kritis?
Sejauh mana progres tindak lanjut BPK agar tidak hanya berakhir sebagai laporan di atas meja.
Tim Investigasi Redaksi Prima







































