Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Nasional detik.com

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:54 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 28 Oktober 2026 | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menangkap seorang pria berinisial Z (52), yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu diamankan di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (27/10), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan personel Satreskrim di lokasi.

“Petugas melakukan pengecekan di Desa Raklunung dan mendapati seorang pria yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Heri dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula ketika Kasatreskrim memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota Satreskrim Polres Gayo Lues untuk melakukan pengecekan terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Tim kemudian bergerak ke Desa Raklunung dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi itu, polisi menyita enam jeriken berisi solar dan satu jeriken berisi pertalite sebagai barang bukti. Jumlah maupun volume BBM yang diamankan belum dirinci dalam keterangan awal kepolisian.

Menurut Heri, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Heri menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan mendalami dugaan penimbunan BBM bersubsidi, termasuk menelusuri asal-usul bahan bakar yang disita dan kemungkinan adanya unsur pidana lain.

Kepolisian mengingatkan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan distribusi maupun niaga BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu penyaluran energi yang seharusnya tepat sasaran.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues
Bayi Dievakuasi ke Level I Usai Plafon RSUMAK Ambruk Sore Ini, Fungsi Pengawasan dan Perawatan Gedung Dipertanyakan
Penuturan Petugas Medis Lapas Kutacane Soal Obat Paru dan Berotex yang Dibawa Ishak Alias Ical Saat Tiba di Lapas
Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka
Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka
Warga dan Satgas TMMD Antusias Bangun RTLH Warga Kampung Pepelah
Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Respons Cepat, Sat Lantas Polres Karo Kawal Ambulans Pasien dari Tigapanah ke RSUD Kabanjahe

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Polsek Munte Imbau Warga Cegah Karhutla dan Laksanakan Pendataan Perlinsos di Desa Barung Kersap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Polsek Tiganderket Gelar Patroli Dialogis di Pasar Tradisional, Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Antisipasi Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Dukung Pengentasan Pengangguran, Sat Binmas Polres Karo Kunjungi LPK Megumi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Polres Karo Distribusikan 9,8 Ton Jagung ke Gudang Bulog Tigapanah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Polres Karo Distribusikan 9,8 Ton Jagung ke Gudang Bulog Tigapanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba Kabupaten Karo 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:32 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Karo Gelar Operasi Patuh Toba 2026 Selama 14 Hari

Berita Terbaru