Nasionaldetik.com,—(18 Februari 2026) Program unggulan Universal Coverage Jamsostek yang diluncurkan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri, kini menuai kritik tajam. Alih-alih memberikan perlindungan bagi pekerja non-formal, implementasi teknis di bawah kendali Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta diduga kuat tidak profesional dan tidak transparan.
Sejumlah pendaftar, termasuk kalangan awak media yang menjadi garda terdepan informasi, mengaku kehilangan haknya meskipun telah mengikuti prosedur pendaftaran resmi.
Oknum bagian pengelolaan data Diskominfo Purwakarta (berinisial R) dan pihak BPJS Ketenagakerjaan (berinisial H) yang saling lempar tanggung jawab, serta para pekerja/awak media sebagai korban hilangnya data.
Hilangnya data pendaftar BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengisi formulir daring (online) resmi dari Diskominfo sebanyak dua kali, namun dinyatakan “tidak terdata” saat kartu dibagikan.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, khususnya koordinasi antara Kantor Diskominfo dan BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Masalah mencuat pada Februari 2026, setelah peluncuran program di Bale Sawala Yudistira (2025) dan pengisian formulir ulang di akhir tahun.
Diduga ada kelemahan sistem manajemen data digital di Diskominfo atau adanya praktik “pilih kasih” (subjektivitas) dalam memverifikasi data pendaftar sebelum diserahkan ke BPJS.
Pendaftar diarahkan mengisi link pendaftaran, namun saat dikonfirmasi, Diskominfo berdalih data tidak ada dan melempar bola panas ke BPJS. Padahal, BPJS menegaskan mereka hanya menerima data “siap cetak” dari Diskominfo.
Dugaan Maladministrasi
Ketidakjelasan status data ini menimbulkan kecurigaan besar. Secara teknis, setiap pengisian formulir online melalui domain pemerintah seharusnya tersimpan dalam database server. Jika data tersebut “hilang” atau “tidak ada”, maka patut dipertanyakan:
Kegagalan Sistem atau Unsur Kesengajaan? Apakah Diskominfo tidak mampu mengelola database sederhana, atau ada penyaringan data secara sepihak yang melangkahi wewenang Bupati?
Transparansi Anggaran DBHCHT: Program ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Setiap rupiah dan setiap nama peserta harus dipertanggungjawabkan. Jika data pendaftar hilang, ada potensi hak masyarakat yang dikangkangi.
Sikap staf yang hanya bisa memberikan nomor telepon tanpa solusi konkret mencerminkan lemahnya koordinasi internal di tubuh Diskominfo Purwakarta.
“Sangat tidak logis jika sistem online yang hanya bisa diakses dan dikelola Diskominfo justru tidak merekam data pendaftar yang sudah mengisi dua kali. Ini bukan sekadar kendala teknis, tapi diduga kuat ada upaya mengangkangi program perlindungan sosial yang sudah dicanangkan Bupati,” tegas tim investigasi media.
Penutup
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait carut-marut pendataan ini.
Masyarakat menuntut audit transparan terhadap daftar penerima BPJS Ketenagakerjaan jalur DBHCHT tahun 2025/2026 agar bantuan tepat sasaran dan tidak ada manipulasi data.
Tim Redaksi & Rhido







































