Nasionaldetik.com, –16 Februari 2026 Ironi pembangunan di Kalimantan Barat kembali memakan korban. Jalur vital yang menghubungkan Kecamatan Simpang Hilir dan Kecamatan Teluk Batang kini tak ubahnya jebakan maut bagi warga yang melintas. Minimnya perhatian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memaksa rakyat bertaruh nyawa di atas aspal yang hancur lebur.
Warga setempat (diwakili Andi) yang menjadi korban langsung kecelakaan hingga mengalami patah tulang, serta Linda (Ketua DPD GPN08) yang melayangkan kritik keras terhadap kelalaian pemerintah.
Kerusakan infrastruktur jalan provinsi yang kronis—berlubang, bergelombang, dan tergenang—yang telah melumpuhkan urat nadi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Ruas jalan penghubung Simpang Hilir – Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Puncak keresahan memuncak pada Senin, 16 Februari 2026, menyusul insiden kecelakaan serius yang dialami warga akibat jalan berlubang.
Diduga akibat pembiaran selama bertahun-tahun (birokrasi yang lamban) dan alokasi anggaran yang tidak menyentuh skala prioritas keselamatan nyawa publik.
Kondisi jalan yang rusak parah memaksa warga harus mengantre dan bergotong royong menimbun jalan secara mandiri dengan alat seadanya demi menyambung hidup, sementara pemerintah hanya memberikan janji tanpa realisasi fisik.
Abaikan Birokrasi, Utamakan Nyawa
“Negara ke mana saat rakyatnya patah tulang di jalan umum?” tanya Andi dengan nada getir. Baginya, jalan ini bukan sekadar jalur transportasi, tapi akses layanan dasar. Ia mendesak pemerintah berhenti bersembunyi di balik prosedur birokrasi dan segera melakukan perbaikan nyata sebelum lebih banyak darah tumpah di jalan tersebut.
Gubernur Diminta Turun Gunung
Linda, Ketua DPD GPN08, menyoroti ketimpangan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa rakyat sudah bosan dengan “Janji Manis” musiman.
“Kami mendesak Gubernur Kalimantan Barat untuk tidak hanya duduk di balik meja. Turun ke lapangan, lihat warga yang harus menimbun jalan sendiri. Alokasikan dana darurat 2026 sekarang juga! Jangan tunggu tahun politik baru ada aspal masuk,” tegas Linda dalam pernyataan resminya.
Pernyataan Sikap GPN08:
Mendesak Dinas PUPR melakukan tinjauan lapangan dalam waktu 1×24 jam.
Menuntut transparansi waktu dimulainya pengerjaan fisik tanpa alasan administrasi yang berbelit.
Mengingatkan pemerintah bahwa pembiaran jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan dapat dipidana sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tim Investigasi Redaksi







































