Nasionaldetik.com,— Tim Opsnal II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A. (20 tahun) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku ditangkap pada Minggu (08/02/2026) dini hari di area Cucian Try Boy, Kelurahan Pematang Kandis, setelah melalui penyelidikan mendalam.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di area parkir sebuah hotel di Bangko, Kabupaten Merangin. Korban baru menyadari sepeda motor Honda CRF miliknya telah hilang dari lokasi parkir saat ia sedang beristirahat di dalam kamar. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan hilangnya motornya ke Polres Merangin.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat. Pelaku, yang ternyata mengenal korban, mengetahui keberadaan kendaraan dan nekat mengambilnya tanpa izin sebelum membawa kabur. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF milik temannya tersebut. Kendaraan hasil curian kemudian disembunyikan di kos pelaku untuk menghindari kecurigaan.
Setelah identitas dan keberadaan pelaku teridentifikasi, Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin bergerak cepat dan berhasil meringkus A. di lokasi penangkapan. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF beserta dokumen kendaraan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menegaskan komitmen Polres Merangin dalam memberantas kejahatan, khususnya curanmor. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan,” ujar IPTU Sakirman.
Pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHPidana Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Sumber: Humas Polres Merangin)
Reporter: Gondo Irawan







































