Polres Merangin Bekuk Pemuda yang Curi Motor Teman di Hotel

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 14:33 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Tim Opsnal II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A. (20 tahun) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku ditangkap pada Minggu (08/02/2026) dini hari di area Cucian Try Boy, Kelurahan Pematang Kandis, setelah melalui penyelidikan mendalam.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di area parkir sebuah hotel di Bangko, Kabupaten Merangin. Korban baru menyadari sepeda motor Honda CRF miliknya telah hilang dari lokasi parkir saat ia sedang beristirahat di dalam kamar. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan hilangnya motornya ke Polres Merangin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat. Pelaku, yang ternyata mengenal korban, mengetahui keberadaan kendaraan dan nekat mengambilnya tanpa izin sebelum membawa kabur. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF milik temannya tersebut. Kendaraan hasil curian kemudian disembunyikan di kos pelaku untuk menghindari kecurigaan.

Setelah identitas dan keberadaan pelaku teridentifikasi, Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin bergerak cepat dan berhasil meringkus A. di lokasi penangkapan. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF beserta dokumen kendaraan.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menegaskan komitmen Polres Merangin dalam memberantas kejahatan, khususnya curanmor. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan,” ujar IPTU Sakirman.

Pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHPidana Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(Sumber: Humas Polres Merangin)
Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian
Warga Rajeg Hill Residence Antusias Ikuti Debat Calon RT dan RW 10, Berlangsung Kondusif dan Inspiratif
Ketua DPD IWO-I Kota Bekasi Meninta :Evaluasi menyeluruh Terhadap Pelaksanaan Proyek Pemasangan Box Culver di Jl Jend Sudirman.
Tak Sekadar Monitoring Kegiatan Ibadah, Babinsa Koramil 07/Salak Juga Bantu Kelancaran Arus Kendaraan Jemaat di GMI Salak
Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
TNI Hadir untuk Rakyat, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Monitoring Kegiatan Ibadah Minggu
Babinsa 04/Tigalingga Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Ibadah Minggu di GSJA Kedeberek
Kompak dan Humanis, Babinsa dan Kanit Binmas Polsek Parongil Monitoring Kegiatan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Parongil

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:08 WIB

Polres Karo Bersama Warga Amankan Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigapanah

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polres Karo Laksanakan Pengawasan Pengamanan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Kabanjahe

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:37 WIB

TNI-Rakyat Bersatu! Babinsa Koramil 02/Tigapanah Bersama Ormas FKPPI Gelar Patroli Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:54 WIB

Warga Suka Dame Kecamatan Tigapanah Gerebek Tempat Diduga Sarang Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:52 WIB

Ganja 8,42 Gram Disita Dari Rumah di Simpang Enam, Pemuda 21 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Karo

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:32 WIB

Kapolres Karo Cek Langsung Layanan Call Center 110 Pastikan Respon Cepat Untuk Masyarakat

Berita Terbaru