NasionalDetik.Com,— Pada hari Selasa, 27 Januari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko sertipikat rusak sebagai wujud komitmen terhadap tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta pegawai terkait. Blanko sertipikat yang dimusnahkan merupakan blanko yang mengalami kerusakan baik secara fisik maupun administrasi akibat kesalahan cetak, seperti ketidaksesuaian data, hasil cetakan yang tidak sempurna, maupun cacat lainnya yang berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen negara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan blanko sertipikat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pertanahan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Santi / Gilang)







































