LSM MAUNG dan Kompolnas: Harapan Masyarakat untuk Tuntaskan Kasus Oli Palsu Kalbar yang Terlambat

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:29 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pontianak, 29 Januari 2026 –Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap penanganan kasus peredaran oli palsu di Kalimantan Barat (Kalbar) yang terhenti di tahap P19, di mana berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dan belum dapat dilimpahkan ke pengadilan. Kasus yang sempat viral dan disoroti Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan ini kini terkesan stagnan, menimbulkan pertanyaan serius tentang keberanian aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

 

Menurut analisis hukum LSM MAUNG, peredaran oli palsu melanggar sejumlah peraturan penting. Pertama, Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memproduksi dan memperdagangkan barang tidak sesuai standar, mutu, serta menyesatkan konsumen, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar (Pasal 62 UU tersebut). Kedua, Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jika terbukti menggunakan merek terdaftar tanpa hak, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Ketiga, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena memperdagangkan barang tidak memenuhi standar teknis, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 miliar. Keempat, Pasal 378 KUHP (Penipuan), jika terbukti ada kesengajaan mengelabui konsumen, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita memiliki kerangka hukum yang jelas, tetapi penerapannya terasa lemah,” ujar Syarif Achmad Pembina DPP LSM MAUNG dalam siaran pers. “Kasus ini telah berlangsung cukup lama, barang bukti jelas, saksi telah diperiksa, tetapi proses hukum justru terjebak. Ini menunjukkan bahwa ada kendala yang tidak terungkap, baik dari aspek teknis maupun faktor lain yang lebih mendalam.” Tegasnya Penuh Tanya Kamis (29/01/26).

LSM MAUNG mendesak Komisi Nasional Polri (Kompolnas) untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. “Kita meminta Kompolnas untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada intervensi apapun,” tegas Syarief Achmad. “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum, terutama yang terkena dampak langsung dari oli palsu yang merusak kendaraan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.” Sambungnya

Selain itu, LSM MAUNG juga menuntut agar penyidik segera melengkapi berkas perkara hingga mencapai tahap P21 (berkas lengkap) sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. “Kita tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini terus kendor. Masyarakat Kalbar menunggu tindakan tegas, bukan janji kosong,” tandas Syarief Achmad

Kasus oli palsu Kalbar bukan hanya perkara hukum biasa, tetapi ujian nyata komitmen negara dalam melindungi konsumen. LSM MAUNG akan terus mengawal proses ini hingga keadilan tercapai.

 

Publisher : TIM /RED

Penulis :  TIM MAUNG

 

Berita Terkait

Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga
Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga
Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:56 WIB

Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:53 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:18 WIB

Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19 WIB

Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:29 WIB

Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:28 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11 WIB

Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Senin, 25 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa

Berita Terbaru