LSM MAUNG Dorong: Hasil Pemeriksaan Pencemaran Kapuas Harus Datang dengan Transparansi!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:11 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pontianak 28 Januari 2026

Pada Rabu (11/6/2025), Polda Kalbar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya melaksanakan investigasi ke lokasi dugaan pencemaran Sungai Kapuas oleh PT. Bumi Perkasa Gemilang (PT BPG) akibat limbah sawit, setelah pemberitaan di media terbit. Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan fisik kolam limbah dan aliran sungai, serta mengambil sampel air dari dua titik penting untuk diuji kualitas baku mutu limbah industri.

Dari aspek hukum, kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 59 UU tersebut mengatur tentang pengelolaan limbah, termasuk larangan pembuangan limbah yang melanggar baku mutu, sedangkan Pasal 65 mengatur dampak negatif pencemaran terhadap masyarakat. Apabila terbukti melanggar, PT BPG dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, sesuai Pasal 104 UU No. 32/2009 dan Pasal 86 UU No. 31/2004 tentang Perikanan (diamandemen UU No. 45/2009) yang mengatur pencemaran perairan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Divisi Hukum LSM MAUNG, Iwan Gunawan SH , menegaskan: “Kami menyambut tanggapan cepat Polisi dan DLH, tetapi pertanyaan besar adalah: kapan hasil uji sampel akan dipublikasikan? Apakah penegakan hukum akan tegas atau hanya sekadar ritual investigasi? Sungai Kapuas adalah sumber kehidupan ribuan warga, tidak boleh dibiarkan tercemar tanpa tanggung jawab.” Ungkapnya penuh tanya. Rabu (28/01/26).

LSM MAUNG juga mempertanyakan transparansi proses investigasi. “Masyarakat berhak tahu apakah PT BPG memiliki izin lingkungan yang sah, bagaimana sistem pengelolaan limbah berjalan, dan mengapa limbah bisa sampai ke sungai,” tambah Iwan.

LSM MAUNG mendesak Polda Kalbar dan DLH untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan mengambil tindakan hukum yang tegas jika terbukti ada pelanggaran. Sungai Kapuas membutuhkan perlindungan nyata, bukan hanya janji-janji penegakan hukum.

 

Publisher : TIM /RED

Penulis   :  TIM MAUNG

Berita Terkait

Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga
Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga
Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:56 WIB

Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:53 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:18 WIB

Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19 WIB

Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:29 WIB

Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:28 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11 WIB

Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Senin, 25 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa

Berita Terbaru