Risalah Mlangi: Forum Kiai Muda NU DIY Memaklumatkan Fatwa Syuriah Sah dan Mengikat untuk Nahdliyin.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:22 WIB

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, nasionaldetik.com

Gelombang penguatan supremasi Syuriah di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) terus menguat dari akar rumput. Dalam pertemuan intensif forum bahsul masail yang berlangsung sejak Selasa (27/1/2026) siang hingga malam hari, puluhan para Kiai dan Gawagis (putra kiai) se-DIY berkumpul di Pondok Pesantren Al-Falahiyah Mlangi, Sleman, untuk merumuskan sikap organisasi yang kemudian disebut sebagai “Risalah Mlangi.”

Beberapa nampak hadir diantaranya, Gus Fahmi Basya, Gus Faqih Ali, KH Muhaimin, KH Ariful Haq Al-Mubarak, KH Aguk Irawan MN, KH Benny Sunan Kalijaga, KH Hamdanudin Mlangi, Gus Muhammad Habib, KH Salim Al-Azhari, Gus Muhammad Akib, KH Hasan Barir, KH Muhammad Yusuf, KH Rifqi Aziz Al-Ma’shum, Gus Riyadul Athwari, Gus Imam Nawawi dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum Bahtsul Masail ini juga didukung Kiai Kharismatik Yogyakarta, KH Asyhari Abta, pengasuh pondok pesantren Tegalsari, dan Rois Syuriah PWNU DIY dua periode, yaitu pada masa khidmat 2011-2016 dan 2016-2021). Secara khusus beliau menyoroti dinamika organisasi terkini dan menegaskan kembali posisi Syuriah sebagai otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan hukum dan kebijakan strategis di Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Ad/rt pasal 14, ayat 3.

*Mandat Syuriah: Sah dan Mutlak*

Juru bicara forum, Gus Fahmi Basya, yang juga pengasuh PP Al-Falahiyyah Mlangi, menegaskan bahwa Risalah Mlangi lahir dari keprihatinan para kiai muda terhadap potensi degradasi kepatuhan pada struktur Syuriah.

“Risalah Mlangi adalah maklumat dari para Kiai Muda NU DIY bahwa Fatwa Syuriah adalah sah dan mengikat bagi seluruh warga Nahdliyin, tanpa terkecuali,” tegas Gus Fahmi di hadapan awak media.

Beliau menambahkan bahwa keputusan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut marwah organisasi yang didirikan untuk mengikuti bimbingan ulama (khittah). Keputusan ini juga merespons berbagai dinamika di tingkat pusat terkait status instruksi Syuriah yang sempat menjadi perdebatan dalam beberapa waktu terakhir di lingkungan PBNU.

Adapun terkait pertanyaan, bagaimana status hukum pernyataan (fatwa) Syuriah dan Ra’is ‘Aam yang menyatakan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Ketua Umum organisasi? Pertanyaan ini perlu ada jawaban, sebab belakangan ini muncul sejumlah persoalan hukum terkait otoritas fatwa Syuriah (Ra’is ‘Aam) dan implikasinya terhadap kepemimpinan organisasi, serta persoalan komitmen terhadap kesepakatan islah, khususnya terkait pelaksanaan muktamar percepatan.

Persoalan-persoalan tersebut tidak hanya berdimensi organisatoris, tetapi juga menyentuh aspek hukum syar’i, etika kepemimpinan (akhlaq al-qiyadah), dan kemaslahatan jam’iyyah. Adapun jawabannya asalah sah secara mutlak, sebab selain fatwa Syuriah adalah amanat dan hukum yang adil, juga hududullah dan huququllah.

A. Fatwa Syuriah adalah amanat dan hukum yang adil.

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

قَالَتِ الْعُلَمَاءُ: نَزَلَتِ الْآيَةُ الْأُولَى فِي وُلَاةِ الْأُمُورِ، عَلَيْهِمْ أَنْ يُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا، وَإِذَا حَكَمُوا بَيْنَ النَّاسِ أَنْ يَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ. وَنَزَلَتِ الثَّانِيَةُ فِي الرَّعِيَّةِ مِنَ الْجُيُوشِ وَغَيْرِهِمْ، عَلَيْهِمْ طَاعَةُ أُولِي الْأَمْرِ الْفَاعِلِينَ لِذَلِكَ فِي قَسْمِهِمْ وَحُكْمِهِمْ وَمَغَازِيهِمْ وَغَيْرِ ذلك…. ابن تيمية السياسة الشرعية في إصلاح الراعي والرعية ص 5
“Para ulama berkata: Ayat pertama (QS. An-Nisa: 58) turun berkenaan dengan para pemimpin (wulatal umur); mereka wajib menunaikan amanah kepada yang berhak, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia, mereka harus menghukum dengan adil. Sedangkan ayat kedua (QS. An-Nisa: 59) turun berkenaan dengan rakyat, baik dari kalangan militer maupun lainnya; mereka wajib menaati para pemimpin yang melaksanakan kewajiban tersebut dalam pembagian (harta), penetapan hukum, peperangan, dan urusan lainnya.” (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah asy-Syar’iyyah, hal. 5).
وَالْأَمَانَةُ تَرْجِعُ إِلَى خَشْيَةِ اللهِ تَعَالَى وَتَرْكَ خَشْيَةِ النَّاسِ، وَأَلَّا يُشْتَرَى بِآيَاتِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا…. ابن تيمية السياسة الشرعية في إصلاح الراعي والرعية ص 18
“Dan amanah itu kembali kepada rasa takut kepada Allah Ta’ala, meninggalkan rasa takut kepada manusia, serta tidak menukar ayat-ayat-Nya dengan harga yang murah.” (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah asy-Syar’iyyah, hal. 18).

B. Fatwa Syuriah adalah Hududullah dan Huququllah

فَإِنَّ الْحُكْمَ بَيْنَ النَّاسِ يَكُونُ فِي الْحُدُودِ وَالْحُقُوقِ، وَهُمَا قِسْمَانِ: فَالْقِسْمُ الْأَوَّلُ: الْحُدُودُ وَالْحُقُوقُ الَّتِي لَيْسَتْ لِقَوْمٍ مُعَيَّنِينَ، بَلْ مَنْفَعَتُهَا لِمُطْلَقِ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ نَوْعٍ مِنْهُمْ، وَكُلُّهُمْ مُحْتَاجٌ إِلَيْهَا، وَتُسَمَّى حُدُودَ اللَّهِ وَحُقُوقَ اللَّهِ… مِثْلُ الْحُكْمِ فِي الْأُمُورِ السُّلْطَانِيَّةِ، وَالْوُقُوفِ، وَالْوَصَايَا الَّتِي لَيْسَتْ لِمُعَيَّنٍ، فَهَذِهِ مِنْ أَهَمِّ أُمُورِ الْوِلَايَاتِ… وَهَذَا الْقِسْمُ يَجِبُ عَلَى الْوُلَاةِ الْبَحْثُ عَنْهُ وَإِقَامَتُهُ مِنْ غَيْرِ دَعْوَى أَحَدٍ بِهِ. …. ابن تيمية السياسة الشرعية في إصلاح الراعي والرعية ص 83

“Sesungguhnya penetapan hukum di antara manusia terjadi pada masalah sanksi (hudud) dan hak-hak. Keduanya terbagi menjadi dua bagian: Bagian pertama adalah hudud dan hak-hak yang tidak dikhususkan bagi individu tertentu, melainkan manfaatnya kembali kepada kaum muslimin secara umum atau kelompok tertentu dari mereka, dan semuanya membutuhkan hal tersebut; ini dinamakan Hak-Hak Allah. Contohnya seperti hukum dalam urusan pemerintahan, wakaf, dan wasiat yang tidak ditentukan penerimanya secara spesifik. Ini termasuk urusan kekuasaan yang paling penting. Bagian ini wajib bagi para penguasa untuk mengawasi dan menegakkannya meskipun tanpa adanya tuntutan dari seseorang.” (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah asy-Syar’iyyah, hal. 83)

حُقُوقُ اللهِ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا فِيهِ مَنْفَعَةٌ عَامَّةٌ لَا تَخْتَصُّ بِمُعَيَّنٍ أَوْ دَفْعُ مَضَرَّةٍ عَامَّةٍ بِمَا يَتَعَلَّقُ بِالدِّينِ وَالدُّنْيَا، كَالنَّظَرِ فِي الْمَسَاجِدِ وَأَئِمَّتِهَا وَمُؤَذِّنِيهَا وَالْوُقُوفِ وَالطُّرُقَاتِ وَالضِّيَاعِ وَإِحْيَاءِ السُّنَنِ النَّبَوِيَّةِ وَإِمَاتَةِ الْبِدَعِ الْمُضِلَّةِ، وَتَقْدِيمِ مَنْ يُنْتَفَعُ بِهِ فِي ذَلِكَ وَغَيْرِهِ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ وَأَهْلِ الدِّينِ وَالْعِلْمِ وَالْبِرِّ وَالتَّقْوَى مِنْ كُلِّ صِنْفٍ مِنْ أَصْنَافِ النَّاسِ، وَمُجَانَبَةِ الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَهْلِ الْحِيلَةِ وَالْخَدِيعَةِ وَالْكَذِبِ وَالْإِدْهَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْمَصَالِحِ الْعَامَّةِ …. ابن تيمية السياسة الشرعية في إصلاح الراعي والرعية ص 192

“Hak-hak Allah adalah istilah yang mencakup segala hal yang mengandung kemaslahatan umum yang tidak khusus bagi individu tertentu, atau penolakan terhadap bahaya umum yang berkaitan dengan urusan agama maupun dunia. Contohnya seperti mengurus masjid (imam dan muazinnya), wakaf, jalan raya, lahan pertanian, menghidupkan sunah Nabi, mematikan bidah yang menyesatkan, serta mengutamakan orang-orang yang berkompeten dari kalangan terbaik, ahli agama, ilmu, kebajikan, dan takwa. Juga menjauhi dosa, permusuhan, serta orang-orang yang penuh tipu daya, kecurangan, kebohongan, pencitraan (idhan), dan kemaslahatan umum lainnya.” (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah asy-Syar’iyyah, hal. 192). Jadi fatwa tersebut bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh Warga Nahdliyin.

Red.

Berita Terkait

Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga
Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga
Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:56 WIB

Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:53 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:18 WIB

Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19 WIB

Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:29 WIB

Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:28 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11 WIB

Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Senin, 25 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa

Berita Terbaru