TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas usulan pembangunan melalui RKPDesa dan RKPD Kabupaten untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai desa setempat,Jum’at 23-1-2026.
Musrenbangdes dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan kecamatan, aparat TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan lembaga desa dan masyarakat Desa Tanggung.
Plt Kepala Desa Tanggung, Aang Prabowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan yang sangat signifikan. Ia mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2025 Desa Tanggung masih menerima Dana Desa sebesar lebih dari Rp1 miliar, namun pada Tahun 2026 anggaran tersebut menurun drastis menjadi sekitar Rp300 juta lebih.
“Penurunan Dana Desa ini tentu berdampak pada pelaksanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus lebih selektif dan cermat dalam menentukan skala prioritas program yang benar-benar mendesak dan dibutuhkan masyarakat,” ujar Aang.
Meski demikian, Aang selaku PLT Pemerintah Desa Tanggung tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa agar terus aktif menyampaikan usulan dan saran demi kemajuan desa. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan.
“Setiap masukan dan usulan dari masyarakat tetap akan kami terima. Namun kami juga berharap masyarakat dapat bersabar dan memahami kondisi keterbatasan anggaran yang ada, sehingga pelaksanaan pembangunan yang diusulkan belum bisa berjalan secara maksimal,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemerintah desa akan terus berupaya mengakomodir aspirasi masyarakat secara bertahap sesuai kemampuan keuangan desa dan skala prioritas, dengan tetap mengedepankan transparansi, musyawarah, dan kepentingan bersama.
Melalui Musrenbangdes ini, diharapkan usulan prioritas Desa Tanggung dapat terakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027, sehingga pembangunan desa tetap dapat berjalan meski di tengah keterbatasan anggaran.
Reporter : (Ev)
Editor : Admin







































