Efek Viral Lebih Ampuh dari Izin? Pengembang Graha Anggrek Mas Bongkar Urukan Sungai Setelah Protes Memuncak

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 23:16 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Efek Viral Lebih Ampuh dari Izin? Pengembang Graha Anggrek Mas Bongkar Urukan Sungai Setelah Protes Memuncak

​SIDOARJO || Agaranews.com – Gelombang kritik publik terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Graha Anggrek Mas, Jalan Lingkar Barat, Sidoarjo, memasuki babak baru yang ironis. Setelah sempat viral akibat dugaan penimbunan sungai oleh proyek bangunan perkantoran, pemandangan di lokasi berubah drastis pada Senin (5/1/2026). Sungai yang sebelumnya raib tertutup urukan, kini mendadak dimunculkan kembali.

​Perubahan kilat ini memicu skeptisisme tajam. Alih-alih dianggap sebagai bentuk kepatuhan, langkah pengembang dipandang sebagai respons reaktif (panik) guna meredam tekanan pemberitaan dan opini publik. Fenomena ini seolah menjadi pengakuan dosa secara tidak langsung bahwa praktik penutupan badan sungai memang benar-benar terjadi.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan pembongkaran konstruksi tepat di area yang sebelumnya dilaporkan tertutup material urukan. Meski air mulai kembali mengalir, warga meragukan kualitas pemulihan fungsi sungai tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kalau dari awal tidak ada masalah, kenapa baru bergerak setelah ramai diberitakan?” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menambahkan bahwa tindakan terburu-buru ini membuktikan bahwa pengawasan formal dari instansi terkait masih kalah efektif dibandingkan tekanan opini publik.

​Secara hukum, tindakan mengubah atau menutup fungsi sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Normalisasi yang dilakukan pasca-pelanggaran tidak secara otomatis menggugurkan sanksi pidana maupun administrasi. Berikut adalah payung hukum yang dapat menjerat tindakan tersebut:

​UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 63 ayat (3) melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarana sumber daya air. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

​UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 poin (a) mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Jika pembangunan tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang (KKPR/PBG), terdapat sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

​PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga fungsinya dan dilarang untuk mendirikan bangunan yang dapat mengganggu aliran air.

​Tokoh Pemuda Desa Pagerwojo, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menegaskan bahwa pemulihan fisik di lapangan jangan sampai menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

​“Pemulihan setelah diprotes tidak menghilangkan unsur pelanggaran sebelumnya. Proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan ada efek jera,” tegas Bramada.

​Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan audit teknis secara menyeluruh. “Jangan sampai normalisasi ini hanya sekadar ‘kosmetik’ untuk menenangkan warga tanpa mengikuti rekomendasi teknis yang benar,” tambahnya.

​Kini, publik menunggu ketegasan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPPCKTR) serta Satpol PP Sidoarjo. Transparansi terkait evaluasi Perizinan Berusaha Bangunan Gedung (PBG) di Lokasi Tersebut Menjadi Kunci u

ntuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

​Kasus Graha Anggrek Mas menjadi alarm keras bagi pengembang: Lingkungan hidup bukanlah komoditas yang bisa dikorbankan demi kepentingan komersial. Tanpa penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, fungsi hukum hanya akan menjadi formalitas yang kalah oleh kekuatan modal.

(Nur Kennan Tarigan)

i)

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Progres TMMD Gunung Cut Jadi Sorotan, Dansatgas Minta Hasil Maksimal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dari Sungai ke Puncak Gunung, Komitmen Dansatgas TMMD Abdya Kawal Pembangunan Jalan

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kolaborasi TNI dan Masyarakat Percepat Pembangunan MCK di Abdya

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

Kompak! TNI-Warga Bersihkan Masjid Demi Khusyuknya Salat Jumat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:08 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, Jalan dan Pengairan di Gunung Cut Dibersihkan Bersama

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas TMMD Kebut Pekerjaan, Jalan Pegunungan Gunung Cut Mulai Terbentuk

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:06 WIB

Tingkatkan Sanitasi Desa, Satgas TMMD Mulai Semenisasi Balok MCK

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga, Rumah Tak Layak Huni di Gunung Cut Direhab

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Progres TMMD Gunung Cut Jadi Sorotan, Dansatgas Minta Hasil Maksimal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB