Firma Hukum Rifan Hanum Resmi Somasi Pria Inisial MRM Terkait Penipuan Terhadap Puluhan Wanita

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:36 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, Nasionaldetik.com

Sabtu, (3/1/26) Tabir gelap aksi penipuan sistematis yang menyasar puluhan wanita muda di Jawa Timur akhirnya terkuak. Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita secara resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap seorang pria berinisial MRM, warga Kabupaten Mojokerto, yang diduga kuat sebagai Polisi Gadungan penyebar teror finansial.

​Aksi predatoris pelaku tidak hanya menguras harta benda, tetapi juga menghancurkan psikis para korban dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

​Berdasarkan investigasi tim hukum, MRM menjalankan aksinya dengan sangat rapi dan manipulatif. Ia membangun citra diri sebagai anggota kepolisian untuk memikat hati para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah hubungan asmara terjalin dan kepercayaan terbangun sepenuhnya, pelaku mulai melancarkan jerat penipuannya.

​Modus yang digunakan cukup modern dan licin. Selain meminjam uang tunai secara langsung, pelaku secara spesifik mengarahkan para korban untuk mencairkan dana melalui fasilitas pembayaran digital (Paylater) dan dompet elektronik. Setelah dana dikuasai, MRM seketika melakukan ghosting memutus seluruh akses komunikasi dan menghilang tanpa jejak.

​H. Rifan Hanum, selaku Kuasa Hukum para korban, menegaskan bahwa pola yang dilakukan MRM merupakan tindakan kriminal berulang yang terencana.

​”Klien kami melaporkan pola perbuatan yang berulang. Terduga pelaku mendekati korban, menjalin hubungan layaknya berpacaran, lalu meminjam uang dalam berbagai bentuk, termasuk melalui fasilitas pembayaran digital. Setelah dana diberikan, ia menghilang,” ujar Rifan di hadapan awak media.

​Ia juga menekankan komitmennya untuk menyeret pelaku ke balik jeruji besi sekaligus memastikan pemulihan hak materiil para korban.

​”Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan kejar terus sampai kapan pun agar kerugian para klien kami terbayarkan secara lunas. Dan pelaku harus dihukum secara pidana,” tegasnya.

​Pihak kuasa hukum telah melayangkan Somasi Pertama (Somasi I) kepada MRM. Kasus ini dikawal melalui jalur litigasi (persidangan) dan non-litigasi dengan menggunakan instrumen hukum berlapis untuk menjerat pelaku:

​Hukum Pidana, Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

​Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

​Hukum Perdata, Pasal 1243 terkait Wanprestasi dan Pasal 1365 terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna menuntut ganti rugi materiil secara penuh.

​Informasi terkini menyebutkan bahwa MRM disinyalir tengah bersembunyi di wilayah Malang Raya. Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menyatakan telah mengantongi identitas rinci serta bukti-bukti otentik untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.

​Meskipun bukti-bukti yang dikumpulkan sangat kuat, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya kaum wanita, agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis asmara dan identitas palsu di era digital.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Advokat Rikha: Penetapan Tersangka Amir Diduga Melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
Bung Taufik dan RAJAWALI Geram Dugaan Settingan OTT Wartawan, Serukan Aksi di Mapolda Jatim
Surabaya – Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis
IRONIS KISAH INI: Ketika Cinta, Pekerjaan, dan Masa Lalu Beririsan — Kisah Retaknya Bahtera Rumah Tangga IN
Tambang Galian C Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,Diduga Pakai Bahan Bakar Solar BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas TMMD Kebut Pekerjaan, Jalan Pegunungan Gunung Cut Mulai Terbentuk

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:06 WIB

Tingkatkan Sanitasi Desa, Satgas TMMD Mulai Semenisasi Balok MCK

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga, Rumah Tak Layak Huni di Gunung Cut Direhab

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:57 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, TNI dan Masyarakat Bersihkan Masjid Demi Kenyamanan Ibadah

Kamis, 30 April 2026 - 18:29 WIB

Bangga dan Berterima Kasih, Kades Gunung Cut Soroti Manfaat Layanan Gratis TMMD

Kamis, 30 April 2026 - 18:27 WIB

TMMD Abdya Kebut Jalan Pegunungan 2,5 Km, Akses Petani Segera Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 18:03 WIB

Kepedulian TMMD Abdya, Warga Gunung Cut Nikmati Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 30 April 2026 - 17:51 WIB

Warga Gunung Cut Sambut Gembira Pembangunan MCK Dayah oleh Satgas TMMD

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Tingkatkan Sanitasi Desa, Satgas TMMD Mulai Semenisasi Balok MCK

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:06 WIB