Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:23 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 24 Oktober 2026 Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan oleh Ombudsman RI pada Jumat (23/10/2026) secara daring. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan pelaksanaan Reforma Agraria yang membutuhkan pengaturan lebih menyeluruh untuk memastikan tujuan program dapat tercapai.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Wamen Ossy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reforma Agraria itu sendiri ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lewat program tersebut, dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria dan fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Meski begitu, Wamen Ossy mengingatkan seluruh peserta forum bahwa dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah hambatan mendasar. Hambatan tersebut seperti persoalan ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan masih terkendala status hukum; penetapan subjek Reforma Agraria yang membutuhkan verifikasi yang cermat; penetapan akses yang memerlukan dukungan lintas sektor, hingga hambatan penyelesaian konflik agraria.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkap Wamen Ossy.

Selain membahas pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy menjelaskan terkait pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut dalam layanan pertanahan jadi kunci yang bisa meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pertanahan. Berangkat dari situ, Kementerian ATR/BPN terus berupaya berinovasi, termasuk dengan menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Diskusi publik ini turut menghadirkan narasumber dari BRAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Forum ini diikuti oleh 400 peserta yang berpartisipasi secara daring dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI

(Gilang/Santi)

Berita Terkait

Ketua IWOI Bekasi Pertanyakan Komitmen Pemkab Bekasi terhadap Perlindungan Wartawan
Regenerasi Struktur Komando: Pangdivif 2 Kostrad Tekankan Pertanggungjawaban Amanah
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Mulai Rehab Lima MCK, Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga
Kodim 0206/Dairi Rehab MCK di Kuta Tinggi Lewat Program TMMD ke-130
Rumahnya Direhab Satgas TMMD ke-130, Temsi Br Berutu Terharu: Hanya Tuhan yang Membalas Kebaikan TNI
Tak Kuasa Berkata-kata, Temsi Br Berutu Terharu Rumahnya Direhab Satgas TMMD ke-130
Jalesman Berutu Apresiasi Kepedulian Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Ketua IWOI Bekasi Pertanyakan Komitmen Pemkab Bekasi terhadap Perlindungan Wartawan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Regenerasi Struktur Komando: Pangdivif 2 Kostrad Tekankan Pertanggungjawaban Amanah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Mulai Rehab Lima MCK, Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Rumahnya Direhab Satgas TMMD ke-130, Temsi Br Berutu Terharu: Hanya Tuhan yang Membalas Kebaikan TNI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Tak Kuasa Berkata-kata, Temsi Br Berutu Terharu Rumahnya Direhab Satgas TMMD ke-130

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Jalesman Berutu Apresiasi Kepedulian Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi

Berita Terbaru