SUBULUSSALAM, DetikNasional.com — Kehadiran tiga personel kepolisian saat pemanenan buah sawit di lahan yang masih disengketakan di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, pada 22 September 2026, dipertanyakan warga.
Warga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan klarifikasi untuk memastikan kehadiran dan tindakan para personel tersebut sesuai dengan tugas, kewenangan, serta prosedur yang berlaku.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, tiga personel tersebut berasal dari Polres Subulussalam dan Polsek Longkib. Mereka menyebut seorang personel Polres berinisial LL, yang disebut menjabat K.A. SPKT Polres Subulussalam. Dua lainnya berasal dari Polsek Longkib, yakni A.A., yang disebut sebagai Bhabinkamtibmas, dan Y, yang disebut menjabat Kanit Intel Polsek Longkib.

Dalam peristiwa itu, buah sawit dari lokasi disebut kemudian dibawa dengan alasan berkaitan dengan kepentingan barang bukti dalam dugaan perkara pencurian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga karena lahan yang menjadi lokasi pemanenan masih berada dalam persoalan penguasaan antara sejumlah pihak.
Warga Pertanyakan Dasar Tindakan
Warga meminta Propam tidak hanya memeriksa konteks dugaan tindak pidana pencurian, tetapi juga menelusuri dasar penugasan dan tindakan masing-masing personel di lapangan.
Sejumlah hal yang diminta untuk dijelaskan antara lain dasar kehadiran personel, surat perintah, laporan polisi yang menjadi dasar tindakan, pihak yang memberikan instruksi, serta status dan proses pengamanan buah sawit yang dibawa dari lokasi.
Jika buah sawit tersebut benar diamankan sebagai barang bukti, warga meminta kepolisian menjelaskan mekanisme pengamanan atau penyitaan, termasuk kelengkapan administrasi penyidikannya.
Warga juga meminta Propam memastikan tidak terdapat hubungan atau komunikasi yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut.
Namun, warga menegaskan permintaan pemeriksaan itu bukan tuduhan bahwa ketiga personel telah melakukan pelanggaran.
Mereka menyerahkan pemeriksaan fakta, dokumen, dan keterangan para pihak kepada Propam serta institusi kepolisian untuk menentukan apakah tindakan tersebut telah sesuai ketentuan.
Transparansi Polisi Dinilai Penting
Persoalan ini dinilai sensitif karena sengketa lahan Lae Saga belum sepenuhnya berakhir. Warga khawatir tindakan di lapangan yang tidak dijelaskan secara terbuka dapat memunculkan persoalan baru.
Karena itu, warga meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai alasan keberadaan tiga personel tersebut di lokasi pada 22 September 2026 dan dasar hukum pengamanan buah sawit.
Bagi warga, klarifikasi diperlukan untuk membedakan antara tindakan kepolisian dalam menjalankan proses hukum dengan tindakan yang berkaitan dengan kepentingan salah satu pihak dalam sengketa.
Penjelasan terbuka juga dinilai penting untuk menjaga profesionalitas aparat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, dasar penugasan dan tindakan ketiga personel tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian dan Propam.
DetikNasional.com membuka ruang bagi Polres Subulussalam, Polsek Longkib, Propam, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.**).




























