Tiga Personel Polisi Hadir Saat Panen Sawit di Lahan Sengketa Lae Saga, Warga Minta Propam Turun Tangan

Nasional detik.com

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 18:18 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, DetikNasional.com — Kehadiran tiga personel kepolisian saat pemanenan buah sawit di lahan yang masih disengketakan di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, pada 22 September 2026, dipertanyakan warga.

Warga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan klarifikasi untuk memastikan kehadiran dan tindakan para personel tersebut sesuai dengan tugas, kewenangan, serta prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, tiga personel tersebut berasal dari Polres Subulussalam dan Polsek Longkib. Mereka menyebut seorang personel Polres berinisial LL, yang disebut menjabat K.A. SPKT Polres Subulussalam. Dua lainnya berasal dari Polsek Longkib, yakni A.A., yang disebut sebagai Bhabinkamtibmas, dan Y, yang disebut menjabat Kanit Intel Polsek Longkib.

Dalam peristiwa itu, buah sawit dari lokasi disebut kemudian dibawa dengan alasan berkaitan dengan kepentingan barang bukti dalam dugaan perkara pencurian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga karena lahan yang menjadi lokasi pemanenan masih berada dalam persoalan penguasaan antara sejumlah pihak.

Warga Pertanyakan Dasar Tindakan

Warga meminta Propam tidak hanya memeriksa konteks dugaan tindak pidana pencurian, tetapi juga menelusuri dasar penugasan dan tindakan masing-masing personel di lapangan.

Sejumlah hal yang diminta untuk dijelaskan antara lain dasar kehadiran personel, surat perintah, laporan polisi yang menjadi dasar tindakan, pihak yang memberikan instruksi, serta status dan proses pengamanan buah sawit yang dibawa dari lokasi.

Jika buah sawit tersebut benar diamankan sebagai barang bukti, warga meminta kepolisian menjelaskan mekanisme pengamanan atau penyitaan, termasuk kelengkapan administrasi penyidikannya.

Warga juga meminta Propam memastikan tidak terdapat hubungan atau komunikasi yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut.

Namun, warga menegaskan permintaan pemeriksaan itu bukan tuduhan bahwa ketiga personel telah melakukan pelanggaran.

Mereka menyerahkan pemeriksaan fakta, dokumen, dan keterangan para pihak kepada Propam serta institusi kepolisian untuk menentukan apakah tindakan tersebut telah sesuai ketentuan.

Transparansi Polisi Dinilai Penting

Persoalan ini dinilai sensitif karena sengketa lahan Lae Saga belum sepenuhnya berakhir. Warga khawatir tindakan di lapangan yang tidak dijelaskan secara terbuka dapat memunculkan persoalan baru.

Karena itu, warga meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai alasan keberadaan tiga personel tersebut di lokasi pada 22 September 2026 dan dasar hukum pengamanan buah sawit.

Bagi warga, klarifikasi diperlukan untuk membedakan antara tindakan kepolisian dalam menjalankan proses hukum dengan tindakan yang berkaitan dengan kepentingan salah satu pihak dalam sengketa.

Penjelasan terbuka juga dinilai penting untuk menjaga profesionalitas aparat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, dasar penugasan dan tindakan ketiga personel tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian dan Propam.

DetikNasional.com membuka ruang bagi Polres Subulussalam, Polsek Longkib, Propam, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.**).

Berita Terkait

Warga Belukur Jadi Tumbal Konflik Lahan? Mukim Pertanyakan Kesepakatan Pemko dan CV Lae Saga
Revitalisasi SMP Negeri 2 Sultan Daulat Dipertanyakan, Spesifikasi Atap dan Pengawasan Disorot
Bibit Produktif Sidorejo 2 Disalurkan, Dari Penghijauan Menuju Penguatan Ekonomi Warga
SMKN 1 Simpang Kiri Perkuat Program Sekolah dan Persiapan PKL 2026/2027, Orang Tua Didorong Aktif Mendukung Pendidikan Siswa
Program MBG: Wacana Pelibatan Kantin Sekolah Dinilai Hanya Menambah Persoalan Baru, SPPG Perlu Dievaluasi
Dua Pimpinan Asosiasi Media Desak Polres Aceh Singkil Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Tiga Tahun Konflik PT BSM dan Warga Cepu, Mengapa Batas Lahan Tak Kunjung Terang?
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:24 WIB

Pemdes Bakauheni Terima 43.380 Kg Beras Bulog, Disalurkan ke 1.446 KPM

Kamis, 24 September 2026 - 11:04 WIB

Membangun Kesadaran Hukum dari Desa, DPP FOKAL dan Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi

Rabu, 23 September 2026 - 14:46 WIB

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinas Perkim Tulungagung Bangun 12 Unit Jamban Keluarga di Desa Sidomulyo

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIB

SMPN 3 Ketapang Bantah Dugaan Pungli, Wali Murid: Dana Hasil Musyawarah

Rabu, 23 September 2026 - 07:16 WIB

Ketum DPP LLI, Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di Tanggamus

Rabu, 23 September 2026 - 00:29 WIB

BAZAR DALAM RANGKA HUT KE 81- TENTARA NASIONAL INDONESIA, KODIM 0210/TU SIAPKAN SEMBAKO HARGA MURAH, MASYARAKAT SEKITAR TARUTUNG DATANG MENYERBU LANGSUNG LUDES

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

DPMPTSP Tulungagung Perkuat Kepatuhan Pelaporan LKPM, 65 Perusahaan Dapat Pendampingan

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Status GAK Turun ke Level II, BPBD Lamsel: Radius 2 Kilometer Masih Terlarang

Berita Terbaru