Nasionaldetik.com, —26 Oktober 2026 Pengawasan ketat terhadap penggunaan keuangan negara kembali membuahkan temuan mencengangkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak Tahun 2025 yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp30.346.193.500,00 (dengan realisasi Rp29.247.734.587,00) terindikasi kuat menjadi ajang pemborosan hingga penyelewengan.
Ali Sopyan dan Edi Uban mengecam keras praktik lancung ini. Dengan nada tegas, keduanya menyatakan akan terus mengontrol para oknum yang tega menggerogoti anggaran pemerintah pusat yang begitu besar demi kepentingan perut sendiri.
Berikut adalah kupasan kritis berbasis 5W+1H atas borok pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak:
Terdapat temuan penyimpangan dan kelebihan pembayaran dalam pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak Tahun 2025 senilai Rp997.339.000,00. Modusnya meliputi:
Pelaksanaan kunjungan kerja atau studi banding tidak dilengkapi surat izin resmi dari Ketua DPRD dan mangkir dari kewajiban menyampaikan laporan hasil kepada Bupati.
Berdasarkan konfirmasi langsung BPK ke pihak hotel, harga kamar yang dibayarkan sebenarnya jauh lebih rendah daripada yang ditagihkan dalam laporan pertanggungjawaban. Bahkan, ditemukan pelaksana perjalanan dinas yang sama sekali tidak menginap di hotel yang ditagihkan.
Selaku pelaksana perjalanan dinas yang mengabaikan kepatuhan pelaporan serta aturan pertanggungjawaban at cost (biaya riil).
Dinilai lalai karena tidak menyusun mekanisme penggunaan pagu yang jelas, gagal mengontrol pengendalian internal, serta kurang optimal dalam melakukan pengawasan.
Ali Sopyan dan Edi Uban, bersama BPK yang membongkar skandal ini ke permukaan publik.
Lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan sasaran perjalanan dinas mencakup daerah sekitar Kabupaten Lebak hingga wilayah lain yang menjadi destinasi kunjungan kerja/studi banding.
2025 (periode pelaksanaan kegiatan yang diaudit).
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekretaris DPRD baru melakukan penyetoran pengembalian dana ke Kas Daerah pada 25 Mei 2026 sebesar Rp997.339.000,00 setelah BPK menemukan ketidaksesuaian tersebut.
Lemahnya Sistem Pengendalian Internal: Sekretaris DPRD gagal memastikan konsistensi penyajian pagu biaya dan mengabaikan verifikasi ketat sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Mental Aji Mumpung Oknum Pejabat: Adanya celah birokrasi yang dimanfaatkan oleh pelaksana perjalanan dinas untuk melakukan mark-up harga kamar hotel dan merekayasa administrasi laporan fiktif demi meraup keuntungan pribadi.
Menggelembungkan biaya penginapan (mark-up tagihan hotel) serta melampirkan bukti inap untuk kamar yang tidak pernah ditempati, serta mengabaikan output laporan kunjungan kerja yang seharusnya wajib diserahkan ke Bupati selambat-lambatnya 5 hari kerja.
Meski uang negara sebesar Rp997,33 juta telah dikembalikan ke Kas Daerah, Ali Sopyan dan Edi Uban menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur kelalaian atau potensi pelanggaran hukum. Pengawasan melekat dan proses hukum lanjutan tetap harus berjalan agar para “bajingan anggaran” jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Pengembalian kerugian negara ke kas daerah tidak boleh menjadi alasan hukum untuk menutup mata atas buruknya integritas moral para pejabat dan wakil rakyat di Lebak. Publik mendesak transparansi penuh dan sanksi tegas bagi siapa pun yang menjadikan uang rakyat sebagai ladang korupsi terselubung.
Tim Redaksi





























