Nasionaldetik.com,—- 26 Oktober 2026 Prolog / Latar Belakang
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun 2025 (Audited), realisasi Belanja Barang dan Jasa tercatat sebesar Rp675.852.654.477,98 dari total pagu Rp734.029.842.948,00 (92,07%). Dari angka fantastis tersebut, porsi Belanja Perjalanan Dinas menyedot anggaran hingga Rp62.276.819.015,00.
Namun, di balik angka miliaran rupiah tersebut, hasil uji petik BPK kembali menemukan karut-marut tata kelola. Lemahnya instrumen regulasi—mulai dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2024 hingga Perbup Nomor 10 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga (SSH)—menyisakan celah hukum, inkonsistensi data, hingga penetapan satuan biaya yang diduga tanpa dasar kertas kerja yang akuntabel, khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak.
Ditemukan ketidaksesuaian dan kekosongan norma hukum dalam regulasi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya pada Sekretariat DPRD. Temuan ini merupakan pengulangan dari rekomendasi tahun sebelumnya yang belum tuntas dibenahi, mencakup:
Belum diaturnya nilai wajar pembelian Top Up kartu E-Toll dalam SSH untuk setiap daerah tujuan.
Ketidakjelasan standar biaya transportasi BBM (berangkat-pulang) yang tidak dipisahkan secara riil, serta munculnya angka lump sump (seperti Rp2.200.000,00 per kendaraan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD ke Jawa Barat) yang diakui bagian penganggaran ditetapkan tanpa kertas kerja perhitungan, melainkan sekadar “menyesuaikan anggaran yang dimiliki Sekretariat DPRD”.
Adanya inkonsistensi data tabel biaya penginapan luar daerah (khususnya wilayah DKI Jakarta) antara batang tubuh regulasi dan lampiran Perbup.
Belum adanya aturan rinci mengenai penggunaan mobil pribadi, batasan waktu klaim transportasi, fleksibilitas lokasi penginapan, serta kewajiban validasi digital berbasis koordinat geolokasi (latitude/longitude) pada dokumentasi kegiatan.
Pemerintah Kabupaten Lebak c.q. Bupati Lebak dan Kepala Perangkat Daerah terkait: Selaku pemegang otoritas regulasi dan pengendali anggaran yang menerbitkan Perbup terkait namun menyisakan celah birokrasi.
Unit kerja yang disorot karena menyusun alokasi anggaran perjalanan dinas tanpa dasar perhitungan/kertas kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif.
Ali Sopyan dan Ir. Edi Supriadi (Edi Uban): Tokoh publik, aktivis, dan pimpinan media yang melontarkan kritik keras atas temuan ini.
Lingkup Pemerintahan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan titik sorot utama pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak serta rute perjalanan dinas luar daerah (seperti wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta).
Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, dengan catatan riwayat temuan berulang sejak LHP Tahun Anggaran 2024 (Nomor 11.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025). Kritik dan desakan publik menguat pada Oktober 2026.
Regulasi internal (Perbup SSH dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas) diduga sengaja dibuat longgar atau tidak presisi untuk memberikan ruang fleksibilitas penggunaan anggaran tanpa pengawasan ketat.
Pengaturan angka satuan biaya transportasi DPRD dipatok hanya berdasarkan “ketersediaan pagu anggaran” (budgeting follows available funds) alih-alih berbasis analisis kebutuhan riil cost-efficiency analysih.
Instruksi dan rekomendasi BPK tahun-tahun sebelumnya terkesan diabaikan, memperlihatkan rendahnya kepatuhan pejabat eksekutif dan legislatif terhadap prinsip tata kelola keuangan yang bersih (Good Governance).
Modus “Anggaran Siluman / Angka Pukul Rata”: Satuan biaya perjalanan dinas digelembungkan atau dipatok rata tanpa dasar hitungan jarak dan konsumsi BBM yang valid, berpotensi menjadi sumber kebocoran uang negara.
Menggerus keuangan daerah di tengah tuntutan pelayanan publik yang mendesak, mencederai rasa keadilan masyarakat Lebak, serta mengubah pos anggaran kedinasan menjadi instrumen pemborosan terselubung.
Pernyataan Sikap Tokoh / Narasumber
“Ini akal-akalan para bajingan pejabat yang menggunakan anggaran tanpa kejelasan yang pasti. Tugas luar kota hanya dijadikan modus buang-buang anggaran rakyat!”
Ali Sopyan & Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), mengecam keras lemahnya integritas birokrasi dalam pengelolaan pos anggaran perjalanan dinas.
Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif independen terhadap aliran dana Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.
Bupati Lebak dituntut bertindak tegas mengevaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mencopot pejabat struktural yang lalai dan terbukti merancang regulasi berpotensi koruptif.
Transparansi penuh dalam revisi Perbup Standar Satuan Harga agar tidak lagi menjadi celah hukum bagi para pemburu anggaran instan.
Tim Redaksi





























