Sindikat Presensi Fiktif Dibongkar: 9 Oknum ASN Brebes Tersangka, Gunakan Aplikasi ‘Person’ untuk GPS Spoofing

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:16 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, nasionaldetik.com

Kepolisian Resor (Polres) Brebes secara resmi menetapkan sembilan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes sebagai tersangka dalam kasus manipulasi presensi elektronik fiktif. Para tersangka diketahui menggunakan aplikasi ilegal bernama ‘Person’ untuk mengelabui sistem dengan metode pemalsuan lokasi (GPS spoofing).

​Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam jumpa pers yang digelar Rabu (1/7/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana ilegal akses ini bermula dari adanya laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. Sistem mendeteksi adanya aktivitas presensi daring ilegal yang tidak wajar pada periode 29 hingga 30 April 2026.

​”Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Seluruh tersangka yang berprofesi sebagai guru di sekolah yang berbeda ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz.

​Modus Operandi dan Peran Para Tersangka

​Berdasarkan hasil penyidikan, manipulasi absensi kehadiran ini dilakukan secara terorganisasi dengan peran yang berbeda-beda:

​AH (41): Bertindak sebagai otak utama sekaligus pembuat aplikasi ilegal ‘Person’ yang mampu meretas protokol keamanan dan mengalihkan titik koordinat (GPS spoofing). Hal ini membuat para ASN seolah-olah berada di lokasi kerja, meskipun secara fisik tidak hadir.

​DB (38): Berperan mengelola infrastruktur perbankan dan rekening penampungan untuk menghimpun uang hasil penjualan aplikasi.

​FFR (40): Berperan mengelola distribusi dan memasarkan aplikasi ilegal tersebut di pasar gelap (dark web/pasar ilegal).

​Sementara enam tersangka lainnya ikut membantu memasarkan serta menggunakan aplikasi tersebut untuk keuntungan pribadi. Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop MacBook, belasan unit telepon genggam, serta dokumen rekapitulasi presensi. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik pemerintah dengan ancaman pidana berat.

​Implikasi Terhadap 3.000 ASN Pengguna Presensi Ilegal

​Penetapan sembilan tersangka ini merupakan puncak dari gunung es dari skandal presensi daring yang sempat mengguncang Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Sebelumnya, publik dikejutkan oleh temuan mencengangkan bahwa terdapat sekitar 3.000 (ribuan) oknum ASN di lingkungan Pemkab Brebes yang terdeteksi memanfaatkan celah sistem kekosongan hukum dan teknis untuk memanipulasi absensi mereka.

​Kasus masif ini sempat memicu reaksi keras dari berbagai pihak:

​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes menyoroti tajam lemahnya pengawasan internal dan evaluasi kinerja ASN. DPRD mendesak adanya reformasi total birokrasi dan transparansi anggaran belanja pegawai yang berpotensi merugikan keuangan daerah akibat absensi fiktif tersebut.

​Sanksi Tegas dari Sekda Jateng: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang memanipulasi kehadiran. Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Pemkab Brebes untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat, mulai dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), penundaan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat bagi mereka yang terbukti terlibat secara masif.

​Kerentanan Sistem Lama: Pengamat teknologi dan platform manajemen SDM menilai bahwa sistem presensi lama milik Pemkab Brebes memang sangat rentan terhadap manipulasi karena belum dilengkapi dengan verifikasi biometrik wajah secara real-time (Anti-Spoofing AI) dan enkripsi koordinat yang ketat, sehingga aplikasi pihak ketiga seperti ‘Person’ dengan mudah melakukan bypass presensi.

​Kasus hukum yang menjerat sembilan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat keamanan siber infrastruktur digitalnya demi menegakkan integritas kedaulatan ASN.

Penulis : Tasim

Berita Terkait

KAPOLDA LAMPUNG ANUGERAHKAN PENGHARGAAN “SABUK KAMTIBMAS” KEPADA KETUA DPD LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA LAMPUNG
Wakapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Semangat “Polri untuk Masyarakat”
LSM TRINUSA Desak Transparansi Bank Lampung: 11 Temuan Laporan Keuangan Tahun 2025 Disorot, Direksi Diminta Klarifikasi Terbuka
Tabur Bunga Warnai Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif
Babinsa Desa Batangsaren Dampingi Pengerjaan Rutilahu, Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Kurang Mampu
Gus Beqi : Figur Gus Muhaimin Iskandar, Nahdliyin Berpengalaman yang Layak Memimpin PBNU
Kenaikan Pangkat Harus Diiringi Loyalitas, Integritas dan Kedekatan dengan Masyarakat
Pelepasan Purna Tugas Camat Limau Yosep SE.MM: Akhir Masa Bakti, Awal Harapan Baru

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:24 WIB

Abai Aturan dan Rusak Lingkungan, Warga Tegarjo Blokade Paksa Tambang Galian C Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:23 WIB

Gus Maftuh : Saatnya Nahdliyin Gencarkan Istighosah, Jausyan, Burdah disetiap Kampung untuk Kelancaran Muktamar NU dan Doa Keselamatan Bangsa

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:02 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:57 WIB

Deli Serdang dan Bhayangkara Kompak Berusia 80 Tahun, Ferry Kusnadi Terima Apresiasi Bupati

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:48 WIB

Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:43 WIB

Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:38 WIB

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:42 WIB

Prestasi Gemilang! Putri Ketiga Johan Simarmata dan dr. Sri Ramayani Raih Juara 1, Bukti Kerja Keras dan Semangat Belajar Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Berita Terbaru