Abai Aturan dan Rusak Lingkungan, Warga Tegarjo Blokade Paksa Tambang Galian C Ilegal

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:24 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — 02 Juli 2026 Kemarahan warga tak lagi membendung setelah aktivitas eksploitasi lahan yang dinilai merusak lingkungan terus berjalan tanpa memedulikan dampak sosial dan ekologis. Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Tegarjo menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut penghentian total aktivitas Galian C di wilayah tersebut.

Massa dalam jumlah besar melakukan aksi unjuk rasa, pemblokiran jalan, dan penghentian paksa seluruh operasional tambang Galian C. Warga mendesak agar seluruh alat berat dan truk pengangkut material segera angkat kaki dari area tambang demi menyelamatkan masa depan desa mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini digerakkan oleh tim perwakilan masyarakat bersama puluhan warga lokal Tegarjo yang merasa hak-hak ekologisnya dirampas. Di sisi lain, aksi ini berhadapan langsung dengan para pengusaha tambang dan operator alat berat yang dituding mengabaikan larangan resmi dari pemerintah.

Aksi protes dan penyegelan paksa ini terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 09.18 WIB. Momentum ini sengaja dipilih warga saat aktivitas penambangan sedang berada di puncak operasional guna memberikan tekanan langsung yang masif kepada pihak pengelola.

Aksi pembungkaman tambang ini berlokasi langsung di area proyek Galian Tegarjo. Sebagaimana yang terlihat pada dokumentasi gambar , warga berkumpul di depan posko operasional di dekat truk-truk material untuk memastikan tidak ada aktivitas pengangkutan yang lolos.

Penolakan keras warga didasari oleh dua pelanggaran fatal yang diduga kuat sengaja ditutupi oleh pihak penambang:

1. Pengerusakan Sumber Mata Air: Lokasi pengerukan berada sangat dekat dengan sumber mata air utama, yang menjadi urat nadi kehidupan bagi kebutuhan sehari-hari dan pertanian warga setempat.

2. Pelanggaran Status Lahan (LSD): Lahan yang dieksploitasi berstatus sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan aturan pemerintah, lahan ini mutlak dilarang untuk dialihfungsikan, apalagi dirusak demi keuntungan korporasi sepihak.

Warga bergerak secara terorganisasi menuju lokasi tambang dan mengepung area kerja. Dengan sikap yang tegas dan tanpa kompromi, warga menolak argumen para pekerja tambang. Di bawah tekanan massa yang solid, pengelola akhirnya terpaksa tunduk: armada truk diperintahkan pulang, dan alat berat ekskavator dipaksa ditarik kembali (ditowing) menuju garasi asal. Warga menegaskan tidak akan membuka ruang negosiasi apa pun demi kelestarian tanah kelahirannya.

Kasus Galian C di Tegarjo ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dari aparat pemerintah setempat. Mengapa aktivitas di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dekat dengan sumber mata air ini bisa berjalan sekian lama sebelum akhirnya dihentikan paksa oleh rakyat? Ketegasan hukum kini ditantang untuk mengusut tuntas izin operasional tambang ini, bukan justru membiarkan masyarakat terus berjuang sendiri di garis depan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Sangga Nagara Festival Bukti menjaga Hubungan Baik dengan Alam
Mata Tukirin Berkaca-kaca, Saat Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/LB Bantu Kepengurusan KK/KTP di Disdukcapil Labusel
Sasaran TMMD ke 130, RTLH di Labusel rubah Kehidupan Warga
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
TMMD ke-130 Pasang Tandon Air, Warga Aek Batu Dukung Sumur Bor
Satgas TMMD ke-130 Bantu Bedah Rumah Dorima, Wujud Kepedulian TNI di Aek Batu.
Operasi Gabungan Satgas TNI Berhasil Temukan Senjata Caracal dan 17 Butir Amunisi di Wilayah Ayata Kabupaten Maybrat
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Bersama Pemerintah Distrik Naikere Gelar Sosialisasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Kamis, 17 September 2026 - 21:44 WIB

Doa Bersama dan Santunan, Polsek Kemayoran Hadir Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 17:22 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pangdam VI/Mulawarman Tangani Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 08:16 WIB

Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

Kapolsek Kemayoran Hadir Lewat Bapak Asuh Polri, Selamatkan Generasi Muda dari Tawuran, Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru