Abai Aturan dan Rusak Lingkungan, Warga Tegarjo Blokade Paksa Tambang Galian C Ilegal

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:24 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — 02 Juli 2026 Kemarahan warga tak lagi membendung setelah aktivitas eksploitasi lahan yang dinilai merusak lingkungan terus berjalan tanpa memedulikan dampak sosial dan ekologis. Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Tegarjo menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut penghentian total aktivitas Galian C di wilayah tersebut.

Massa dalam jumlah besar melakukan aksi unjuk rasa, pemblokiran jalan, dan penghentian paksa seluruh operasional tambang Galian C. Warga mendesak agar seluruh alat berat dan truk pengangkut material segera angkat kaki dari area tambang demi menyelamatkan masa depan desa mereka.

Aksi ini digerakkan oleh tim perwakilan masyarakat bersama puluhan warga lokal Tegarjo yang merasa hak-hak ekologisnya dirampas. Di sisi lain, aksi ini berhadapan langsung dengan para pengusaha tambang dan operator alat berat yang dituding mengabaikan larangan resmi dari pemerintah.

Aksi protes dan penyegelan paksa ini terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 09.18 WIB. Momentum ini sengaja dipilih warga saat aktivitas penambangan sedang berada di puncak operasional guna memberikan tekanan langsung yang masif kepada pihak pengelola.

Aksi pembungkaman tambang ini berlokasi langsung di area proyek Galian Tegarjo. Sebagaimana yang terlihat pada dokumentasi gambar , warga berkumpul di depan posko operasional di dekat truk-truk material untuk memastikan tidak ada aktivitas pengangkutan yang lolos.

Penolakan keras warga didasari oleh dua pelanggaran fatal yang diduga kuat sengaja ditutupi oleh pihak penambang:

1. Pengerusakan Sumber Mata Air: Lokasi pengerukan berada sangat dekat dengan sumber mata air utama, yang menjadi urat nadi kehidupan bagi kebutuhan sehari-hari dan pertanian warga setempat.

2. Pelanggaran Status Lahan (LSD): Lahan yang dieksploitasi berstatus sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan aturan pemerintah, lahan ini mutlak dilarang untuk dialihfungsikan, apalagi dirusak demi keuntungan korporasi sepihak.

Warga bergerak secara terorganisasi menuju lokasi tambang dan mengepung area kerja. Dengan sikap yang tegas dan tanpa kompromi, warga menolak argumen para pekerja tambang. Di bawah tekanan massa yang solid, pengelola akhirnya terpaksa tunduk: armada truk diperintahkan pulang, dan alat berat ekskavator dipaksa ditarik kembali (ditowing) menuju garasi asal. Warga menegaskan tidak akan membuka ruang negosiasi apa pun demi kelestarian tanah kelahirannya.

Kasus Galian C di Tegarjo ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dari aparat pemerintah setempat. Mengapa aktivitas di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dekat dengan sumber mata air ini bisa berjalan sekian lama sebelum akhirnya dihentikan paksa oleh rakyat? Ketegasan hukum kini ditantang untuk mengusut tuntas izin operasional tambang ini, bukan justru membiarkan masyarakat terus berjuang sendiri di garis depan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Gus Maftuh : Saatnya Nahdliyin Gencarkan Istighosah, Jausyan, Burdah disetiap Kampung untuk Kelancaran Muktamar NU dan Doa Keselamatan Bangsa
FSG Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan
Deli Serdang dan Bhayangkara Kompak Berusia 80 Tahun, Ferry Kusnadi Terima Apresiasi Bupati
Selamat Hari Bhayangkara ke-80: Fraksi FPKB DPRD Blora Doakan Polri Semakin Profesional dan Dicintai Masyarakat
Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah
Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!
Prestasi Gemilang! Putri Ketiga Johan Simarmata dan dr. Sri Ramayani Raih Juara 1, Bukti Kerja Keras dan Semangat Belajar Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:24 WIB

Abai Aturan dan Rusak Lingkungan, Warga Tegarjo Blokade Paksa Tambang Galian C Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:23 WIB

Gus Maftuh : Saatnya Nahdliyin Gencarkan Istighosah, Jausyan, Burdah disetiap Kampung untuk Kelancaran Muktamar NU dan Doa Keselamatan Bangsa

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:02 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:57 WIB

Deli Serdang dan Bhayangkara Kompak Berusia 80 Tahun, Ferry Kusnadi Terima Apresiasi Bupati

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:48 WIB

Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:43 WIB

Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:38 WIB

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:42 WIB

Prestasi Gemilang! Putri Ketiga Johan Simarmata dan dr. Sri Ramayani Raih Juara 1, Bukti Kerja Keras dan Semangat Belajar Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Berita Terbaru