Nasionaldetik.com,— 21 September 2026 Pelaksanaan proyek pembangunan Masjid di lingkungan Rumah Sakit Umum (RSU) Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim No. 52, Kepanjen, Kecamatan Jombang, mendadak jadi sorotan tajam.
Proyek konstruksi yang dikerjakan oleh CV Gapura Lentera Agung tersebut diduga kuat mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), khususnya dalam pemenuhan serta pengawasan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja di lapangan.
Dugaan pelanggaran standar K3 dan minimnya pengalokasian serta pengawasan APD (helm keselamatan, sepatu bot, rompi reflektor, dan sarung tangan) bagi puluhan pekerja proyek.
CV Gapura Lentera Agung.
Firman (disebut sebagai TPK) dan Supri (Pengawas Lapangan).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jombang, serta Manajemen RSU Jombang.Ir. Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi).
Area proyek pembangunan Masjid RSU Jombang, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 52, Kepanjen, Jombang, Jawa Timur.
Terungkap dari pemantauan lapangan dan konfirmasi media saat pekerjaan konstruksi fisik sedang berlangsung aktif.
Diduga ada pembiaran dari kontraktor dan sistem pengawasan yang tumpul, serta dalih klasik bahwasanya pekerja “sulit diatur”, padahal K3 merupakan kewajiban hukum yang terikat dalam kontrak dan perundang-undangan.
Dari total sekitar 28 pekerja, sebagian besar tidak dibekali atau tidak menggunakan APD lengkap. TPK yang dikonfirmasi via telepon justru melimpahkan kesalahan kepada pekerja, tanpa ada tindakan disipliner atau penghentian sementara pekerjaan berisiko.
Bobroknya Pengawasan dan Dalih Klasik Kontraktor Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan dari sekitar 28 pekerja yang beraktivitas, pembagian APD sama sekali belum merata. Sejumlah pekerja mengaku belum menerima alat keselamatan dasar seperti sepatu bot, helm, rompi reflektor, hingga sarung tangan.
Saat dikonfirmasi via telepon karena tidak berada di tempat, Firman selaku pihak TPK justru melontarkan dalih klasik dan seolah lepas tangan.
“Nggeh pak, APD sampon di siapkan, tapi pekerjane seng angel dikandani mboten dipakek 😂,” ujar Firman.
Pernyataan ini dinilai konyol dan menegaskan lemahnya sistem pengawasan. K3 dalam industri konstruksi bukanlah imbauan moral, melainkan standar operasional wajib. Jika pekerja tidak memakai APD, pengawas lapangan (Supri) maupun CV Gapura Lentera Agung seharusnya tegas menghentikan pekerjaan, bukan membiarkannya berjalan demi mengejar target fisik semata.
Kritik Pedas Pimred: Kinerja Kepala Dinas Dipertaruhkan!
Menanggapi carut-marut penerapan K3 di area fasilitas publik ini, Pimpinan Redaksi Ir. Edi Supriadi angkat bicara dengan nada keras. Pihaknya menegaskan bahwa keselamatan pekerja dan pengunjung rumah sakit tidak boleh dikorbankan demi formalitas proyek.
“Ketegasan kinerja para kepala dinas terkait sedang dipertaruhkan! Sekda Jombang jangan hanya diam atau pura-pura buta dan tuli terhadap pelanggaran aturan yang terang-terangan ini. Begitu juga dengan Kasatpol PP Jombang, harus mengambil tindakan tegas atas pelanggaran kontraktor bandel yang mengangkangi regulasi Perundang-undangan K3,” tegas Ir. Edi Supriadi.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum Proyek yang berada di dalam kompleks RSU Jombang ini tidak hanya mengancam keselamatan para tukang, tetapi juga berpotensi membahayakan pasien, tenaga medis, dan pengunjung rumah sakit.
Pihak-pihak terkait—mulai dari CV Gapura Lentera Agung, TPK Firman, Pengawas Supri, hingga Manajemen RSU Jombang—didesak untuk segera membuka data secara transparan:
Berapa anggaran K3 yang dialokasikan dalam kontrak?
Berapa unit APD yang secara mutlak telah diserahterimakan kepada pekerja?
Mengapa pengawasan di lapangan begitu mandul sehingga pembiaran pelanggaran K3 terus terjadi?
Media ini terus membuka ruang klarifikasi resmi bagi seluruh pihak terkait. Namun satu hal yang pasti: penegakan aturan K3 tidak boleh menunggu timbulnya korban jiwa.
Tim Redaksi




























