Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Tower Telkomsel, Ungkap Jaringan Antarwilayah

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 10:54 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan // Nasional detik.com – Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan terus mengembangkan penyelidikan kasus pencurian kabel tower yang sebelumnya terjadi di wilayah Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, dan Kecamatan Palas. Hasil pengembangan terbaru berhasil mengungkap satu lokasi kejadian baru di wilayah Kalianda, serta mengamankan satu pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Pelaku diketahui bernama MAAH (35), seorang nelayan asal Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel tower milik PT Telkomsel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian kabel di Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar tower, lalu memotong kabel feeder merk Andrew berukuran 1 inci warna hitam sepanjang sekitar 180 meter menggunakan gergaji besi.

Akibat aksi tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda.

Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus serupa di wilayah Canggung dan Palas, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mendapatkan informasi baru mengenai keterlibatan pelaku lain yang beraksi di wilayah Kalianda.

Petugas kemudian bergerak cepat dan pada Rabu (5/11/2025) sore, berhasil mengamankan MAAH di rumahnya di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, tanpa perlawanan.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kalianda,” ungkap Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., Kamis (6/11/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga dan dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Polisi tidak tinggal diam. Kami terus mengembangkan kasus-kasus pencurian tower di wilayah Lampung Selatan. Dari pengungkapan ini, kami menemukan adanya keterkaitan antar-TKP dan pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar objek vital seperti tower telekomunikasi dan jaringan listrik.

“Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan orang tidak dikenal atau aktivitas mencurigakan di area publik,” pungkas Iptu Sulyadi. (Ism)

Berita Terkait

Oknum APH dan Kades Diduga Kuat Ikut Keterlibatan Pengurus Kelang Judi Sabung Ayam di desa rumbih
Sat Reskrim Dan Polsek Serbelawan, Tangkap Pelaku Pembunuh Siswi SMP, Terungkap Motif Uang Aborsi
Kejadian Naas di Kota Kabanjahe : Rojer Valentino Sebayang Anak Umur 13 Tahun Tewas Dalam Insiden Tawuran 

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:58 WIB

Sambut Tradisi Desa, TNI dan Warga Gotong Royong

Jumat, 24 April 2026 - 15:51 WIB

Tangis Bahagia Sambut Kedatangan Satgas TMMD

Jumat, 24 April 2026 - 15:28 WIB

Kunjungan Satgas TMMD, Nurhabibah Tak Kuasa Tahan Haru

Jumat, 24 April 2026 - 13:46 WIB

Satgas TMMD 128 Bergerak Cepat, Gubuk Lapuk Nek Nurhabibah Segera Disulap Layak Huni

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Sambut Tradisi Desa, TNI dan Warga Gotong Royong

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:58 WIB

ACEH BARAT DAYA

Tangis Bahagia Sambut Kedatangan Satgas TMMD

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:51 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kunjungan Satgas TMMD, Nurhabibah Tak Kuasa Tahan Haru

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:28 WIB