Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:12 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB.

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan total barang bukti yang disita mencapai 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid mengandung etomidate dengan nilai ekonomis sekitar Rp131,43 miliar dan potensi penyelamatan 479.857 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja pengungkapan sepanjang Januari 2026 dengan total nilai barang bukti lebih dari Rp131 miliar serta potensi penyelamatan ratusan ribu jiwa,” ujar Helfi.

Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi turut mengamankan total 8 (delapan) tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kasus pertama: 70 kilogram sabu dari Riau menuju Surabaya

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 66 paket sabu seberat bruto 70.000 gram yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam truk Isuzu Elf.

Tiga tersangka berinisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35) diketahui mengambil sabu di Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah seseorang berinisial F (DPO) untuk diantar ke Surabaya, Jawa Timur. Para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar, sementara R.F.E.P baru menerima uang jalan Rp25 juta.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kasus kedua: 13,84 kilogram sabu dan ratusan cartridge etomidate

Pengungkapan kedua terjadi Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang sama. Polisi menemukan 12 paket sabu seberat bruto 13.845 gram di dalam kendaraan Toyota Innova yang dibawa tersangka M dan M.R dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara.

Pengembangan perkara mengarah pada penangkapan tersangka R.A di Jakarta Utara sekaligus penemuan 964 cartridge liquid yang diduga mengandung etomidate di tempat tinggalnya. M dan M.R dijanjikan upah Rp150 juta untuk dua orang oleh A.S (DPO), sedangkan R.A dijanjikan Rp4 juta.

Para tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ketiga: 34,75 kilogram sabu, 4.995 ekstasi, dan ribuan cartridge

Kasus ketiga terungkap Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.35 WIB di Pelabuhan Bakauheni terhadap truk box dari Medan menuju Jakarta. Polisi menemukan puluhan bungkus sabu, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, serta ribuan cartridge berisi cairan etomidate.

Pengembangan penyidikan berujung pada penangkapan tersangka U.S dan N di Jakarta Barat. Keduanya berperan mengambil paket dan menyerahkannya kepada pihak lain atas perintah M.B (DPO), dengan total upah masing-masing Rp10,5 juta dan Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan.

Keduanya juga dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Total nilai ekonomis barang bukti terdiri dari sabu sekitar Rp118 miliar, ekstasi Rp1,99 miliar, dan cartridge etomidate Rp11,44 miliar sehingga keseluruhannya mencapai sekitar Rp131,43 miliar.

Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 479.857 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

sementara itu Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran cartridge liquid vape yang mengandung zat etomidate karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius sekaligus terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba ataupun menggunakan cartridge vape yang tidak jelas kandungannya seperti Zat seperti etomidate dapat membahayakan keselamatan jiwa penggunanya.” kata Toni.

Reporter Tambunan

Berita Terkait

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi
Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia
Ngobrol di Kedai Kopi, Babinsa Tigalingga Serap Aspirasi Warga dan Bahas Keamanan Desa
Dekat Dengan Warga, Babinsa Koramil 03/Parongil Dengarkan Keluhan Masyarakat Soal Knalpot Brong
Warga Salak II Antusias Terima Bibit Cacao, Babinsa Sebut Ini Langkah Perkuat Ketahanan Ekonomi Desa
Jembatan Gantung Lae Sering Akhirnya Akan Diperbaiki, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Gerakkan Warga Bergotong Royong Bersihkan Akses Menuju Lokasi
Gawat,Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
TIM RAMBO SIAP SIKAT BAJINGAN MAFIA ANGGARAN: Pertanggungjawaban BBM Dinas Pendidikan Muratara 2024 Fiktif dan Sarat Manipulasi!

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:08 WIB

*Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU*

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

Polres Karo Kembali Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Kabanjahe dan Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polres Karo dan Dishub Gelar Penertiban Parkir di Pusat Kota Kabanjahe

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Penjaga Malam Cegah Kejahatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:55 WIB

HUT ke-76 IGTKI-PGRI Karo: Bunda PAUD Ny. Roswitha Antonius Ginting Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Karo Hadiri Pentahbisan Gedung Gereja Pentakosta Tabernakel “Kristus Gembala”

Senin, 25 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pendekatan Persuasif, Oleh Kapolres Karo, Berhasil Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:29 WIB

**Peserta Magang Rutan Kabanjahe Implementasikan Inovasi Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan**

Berita Terbaru