Nasionaldetik.com,– 19 Juni 2026 Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menjadi sorotan tajam. Hasil pemeriksaan terbaru menemukan bahwa pengelolaan Kas dan Setara Kas Pemkab OKU Timur belum memadai dan jauh dari kata optimal. Masalah paling krusial ditemukan pada buruknya perencanaan anggaran, di mana rencana belanja daerah terbukti melampaui rencana penerimaan yang ada.
Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi mengancam kemampuan Pemkab dalam membayar kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo, mendanai belanja rutin, hingga membayar pihak ketiga (kontraktor/mitra).
Pemerintah Kabupaten OKU Timur—khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), serta seluruh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Dampak buruknya tata kelola ini juga mengancam pihak ketiga (mitra kerja) dan masyarakat yang bergantung pada realisasi belanja publik.
Ditemukan pengelolaan Kas Daerah yang tidak memadai dan belum optimal. Berdasarkan data neraca, terjadi penurunan saldo Kas dan Setara Kas per 31 Desember 2024 menjadi Rp11.348.688.867,92 (turun sebesar Rp405.080.166,92 dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp11.753.769.034,84).
Ironisnya, penurunan saldo ini diperparah oleh penyusunan Rancangan Anggaran Kas (Angkas) yang serampangan: Pemkab nekat merencanakan belanja yang lebih besar daripada proyeksi penerimaan pada periode tertentu.
Di lingkungan internal Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan.
Kasus ini mencuat pada Tahun Anggaran (TA) 2024, berdasarkan posisi Neraca Keuangan per 31 Desember 2024.
Karena Pemkab OKU Timur gagal menyusun Rancangan Anggaran Kas secara memadai. SKPD dan Kuasa BUD kedapatan asal-asalan dalam menginput data ke aplikasi SIPD tanpa sinkronisasi yang matang. Tim penyusun rencana belanja menutup mata terhadap realisasi atau rencana penerimaan (revenue), sehingga terjadi ketimpangan arus kas (mismatch).
Modus kelalaian terjadi saat operator Subbagian Perencanaan dan Keuangan di masing-masing SKPD menginput Angkas hanya demi formalitas pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Proses validasi oleh Kepala SKPD dan Kuasa BUD terkesan hanya menjadi formalitas di atas kertas (stempel karet). Akibatnya, manajemen gagal memenuhi tujuan utama pengelolaan kas: yaitu menjaga keamanan kas, menjamin ketersediaan dana jangka pendek, dan mengantisipasi kebutuhan darurat. Pemkab OKU Timur kini dalam posisi rentan mengalami krisis likuiditas pada periode-periode tertentu.
“Sistem aplikasi seanggih SIPD tidak akan berguna jika mentalitas birokrasinya masih sekadar ‘menggugurkan kewajiban’ administrasi. Membuka keran belanja lebih besar daripada kantong penerimaan bukan sekadar salah input, melainkan bentuk kecerobohan manajemen keuangan yang amat fatal bagi sebuah daerah.”
Tim Redaksi Prima
























