LPAKN RI PROJAMIN Desak Pengusutan Tuntas, Siap Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Polda Lampung

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:27 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – NasionalDetik .Com

Dugaan penyaluran beras bantuan pemerintah yang tidak layak konsumsi di Kabupaten Tanggamus mulai menjadi sorotan serius. Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polda Lampung.

Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat, khususnya dari Kecamatan Limau, terkait kualitas beras bantuan yang diterima. Warga mengaku menemukan beras berwarna kekuningan dan mengeluarkan aroma tidak sedap saat dimasak, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LPAKN RI PROJAMIN, Helmi, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Menurutnya, jika benar beras yang disalurkan tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah, maka terdapat indikasi kuat adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyimpangan dalam rantai pengadaan maupun distribusi bantuan pangan.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Temuan awal menunjukkan adanya beras bantuan yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut hak masyarakat miskin dan penggunaan anggaran negara,” tegas Helmi, Rabu (03/06/2026).

LPAKN RI PROJAMIN menduga persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kecamatan Limau, tetapi berpotensi tersebar di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Tanggamus. Karena itu, lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi bantuan beras.

Menurut Helmi, program bantuan pangan melibatkan sejumlah institusi strategis, mulai dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum BULOG sebagai penyedia dan distributor logistik, hingga Kementerian Sosial yang mengelola data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara.

“Kami ingin mengetahui secara jelas berapa ton beras yang diduga tidak layak konsumsi telah beredar, siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

LPAKN RI PROJAMIN menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 dan standar mutu beras nasional, bantuan pangan yang disalurkan kepada masyarakat wajib memenuhi syarat kualitas tertentu, di antaranya bersih, tidak berbau, tidak berubah warna, bebas hama, serta memiliki kadar air dan mutu sesuai ketentuan.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan bahwa beras yang disalurkan memang tidak memenuhi standar tersebut, maka kondisi itu dapat menjadi dasar untuk mengusut dugaan pelanggaran administrasi hingga tindak pidana yang menyebabkan masyarakat menerima bantuan berkualitas buruk.

Dalam waktu dekat, LPAKN RI PROJAMIN akan menyampaikan laporan resmi beserta bukti-bukti lapangan kepada Polda Lampung. Lembaga tersebut juga mendesak aparat penegak hukum agar bergerak cepat sebelum dampak yang lebih luas terjadi di tengah masyarakat.

“Kami meminta Polda Lampung segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dua kali, pertama karena kondisi ekonomi yang sulit, kedua karena menerima bantuan yang kualitasnya diduga tidak layak konsumsi. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya dan ditindak sampai ke akar persoalan,” pungkas Helmi.(*)

Berita Terkait

Dua Pelaku Curat di Jati Agung Ditangkap, Polisi Selamatkan Motor dan Ponsel Korban
Diduga Bakar Limbah Medis B3 di Permukiman, Klinik Alfatih Medical Center Pesawaran Sorotan LSM
Bhabinkamtibmas  Dampingi Petani Desa Dono Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Dua Pria Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu Di Aman Satresnarkoba Batanghari
Kuasa Hukum Ahli Waris & Masyarakat Adat Desak Audit HGU PTPN Regional I Unit VII
Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten
Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten
Ketua FPKB DPRD Blora Munawar, S.H. Ajak Warga Jaga Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:50 WIB

*TNI AD dan Pemprov Jabar Satukan Langkah Atasi Sampah dan Antisipasi Kemarau Panjang*

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Diduga Ada Pembiaran APH, Minyak Hasil Penyulingan Ilegal Simpang Bayat Terus Bebas Diangkut ke Jambi

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:16 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:42 WIB

Statement News: Presiden TIB Desak Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Jual Beli Titik SPPG hingga ke Akar-Akarnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:38 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:36 WIB

Miris Keterbukaan Informasi di SMKN – 1 Kota Serang di Pertanyakan Ketua IWO -Indonesia DPD Kota Serang Kecam Sikap Humas

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rakeran Kwarran Rajeg 2026 Rumuskan Arah Gerakan Pramuka yang Adaptif dan Berkarakter

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02 WIB

Melalui Patroli Keamanan Gabungan, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Berhasil Temukan Ladang Ganja

Berita Terbaru