JAKARTA, Nasionaldetik.com
– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi ke-2 kepada Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan ketidakprofesionalan penyidik di lingkungan Polres Batubara. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud nyata komitmen lembaga pengawas eksternal Polri dalam mendukung dan menyukseskan program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat resmi dengan Nomor: B-1800/DT.01.04/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan pengaduan dari Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., selaku Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara.
Pengaduan masyarakat ini menyoroti kinerja Kapolres Batubara, Kasat Reskrim Polres Batubara, serta secara spesifik menyangkut dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum penyidik pembantu Aipda HG dan penyidik Iptu K dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Anggota Kompolnas, Dr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si., Kompolnas menegaskan bahwa keluhan tersebut telah diterima dengan No. Reg.: 352/2/RES/VI/2026. Kompolnas meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama demi menjaga integritas institusi kepolisian.
Keterlibatan aktif elemen masyarakat dalam mengawal kasus ini selaras dengan poin krusial dalam Asta Cita, khususnya pada komitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pungutan liar di segala lini pelayanan publik. Bersih-bersih di tubuh penegak hukum menjadi prasyarat mutlak guna menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara selaku pihak pengadu berharap, respons cepat dari Kompolnas ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan objektif oleh Polda Sumatera Utara. Penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang mencederai rasa keadilan masyarakat seperti Aipda HG dan Iptu K diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional dan bersih dari korupsi.
Kompolnas juga menegaskan dalam dokumen resminya bahwa seluruh proses penanganan saran dan keluhan masyarakat di Kompolnas tidak dipungut biaya apapun (gratis), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada publik.
Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara melalui Daniel Steven Sihotang, SH selaku Sekretaris DPD Sumatera Utara menegaskan bahwa Laskar Prabowo 08 didirikan oleh Dr. (HC) Hashim Djojohadikusumo (Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra) dan juga selaku Ketua Dewan Pembina Laskar Prabowo 08, dan Devi Taurisa, S.H., M.H., C.L.D. selaku Ketua Umum DPN Laskar Prabowo 08 memiliki Visi:
1. Mengawal penuh jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Periode 2024-2029
2. Berpartisipasi secara aktif dalam implementasi program kerja serta kebijakan-kebijakan strategis pemerintah.
3. Mempersiapkan serta menjaga kondisi yang kondusif di tengah masyarakat agar seluruh janji kampanye presiden dapat terwujud nyata.
Misi:
1. Mengawal Program Asta Cita: Terjun langsung ke lapangan guna mendukung, mengawasi, dan menyosialisasikan program kerja pemerintah (seperti Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045) agar tepat sasaran dan terhindar dari praktik korupsi.
2. Menjadi Jembatan Gagasan: Menjadi pusat aspirasi dan pemikiran strategis dari relawan di seluruh daerah (tingkat DPD dan DPC) untuk mendukung kebijakan negara
3. Menjaga Keharmonisan Publik: Menggelar forum dialog, aksi sosial, dan edukasi toleransi antarumat beragama demi memelihara sentimen positif serta stabilitas politik di masyarakat
4. Memperluas Basis Pergerakan: Terus membuka ruang bagi elemen masyarakat lintas profesi, kaum milenial, hingga dunia digital untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
Sehingga sudah seharusnya Kapolri dan Kapolda Sumut yang baru harus segera memberikan sanksi yang benar-benar tegas kepada Oknum anggora Polri yang sudah menyakiti masyarakat dan melakukan perbuatan tercela ditengah-tengah masyarakat dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, tegas Daniel.
(Nur Kennan Tarigan)


























