Karo – Nasionaldetik.com
Keresahan warga masyarakat Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, kian hari semakin bertambah akibat dalam beberapa bulan terahir, beragam bentuk jenis perjudian diduga semakin marak dan bebas beroperasi dalam kurun waktu 1×24 jam, diduga belum pernah ada penertiban yang signifikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), serta dari pihak Kecamatan, baik lurah beserta perangkatnya, sehingga membuat bandar judi dengan leluasa dalam menjalankan bisnis haramnya.
Maraknya dugaan beragam bentuk perjudian seperti : judi dadu, tembak ikan, dan tebak angka didaerah tersebut , menurut perwakilan warga masyarakat yang datang kehadapan jurnalis awak media ini beserta tim kemrin , Sabtu 17, Oktober, 2026, pukul 16:30 wib, menuturkan bahwa “judi yang kian marak didaerah meraka dalam beberapa bulan terahir, diduga dibawah pengawasan oleh oknum aparat berseragam, dan kesannya bandar judi sepertinya kebal terhadap hukum yang berlaku di negara kita ini”, ujar perwakilan warga sambil meminta identitasnya tidak disertakan demi kenyamanan mereka.
Akibat dugaan tidak mampunya aparat setempat dalam hal melakukan penertiban, Denga adanya pemberitaan melalui media ini, masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Mardingding perbatasan antara Kabupaten Karo dan Aceh Tenggara, menggantungkan harapan atas keluh kesah serta rasa resah mereka kepada Polres Karo atau Polda Sumatera Utara, supaya segera turun langsung ke Kecamatan Meraka guna melakukan penertiban didaerah tersebut dengan serius.
“Sebagai penegak hukum, kami penuh harap Polres Karo atau Polda Sumatera Utara, jangan pernah takut dengan siapapun deking yang berada dibelakang bandar judi ditempat kami , sudah tugas polri untuk memberi kenyamanan kepada setiap masyarakat, tumpas habis berbagai bentuk judi di Mardingding, karena keberadaan judi sudah sangat meresahkan akibat sudah sering terjadi tindakan kriminal seperti pencurian”, pesan warga penuh harap kepada Polres Karo atau Polda Sumatera Utara Khususnya .
Selain Kamtibmas terganggudengan beragam bentuk praktek perjudian daerah tersebut, setelah pemberitaan dari media ini terbit, dan praktek perjudian masih tetap beroperasi dengan bebas di Mardingding, bebas beroperasi, imbas yang paling fatal akan membuat perekonomian dalam rumah tangga terpuruk, dan sangat berdampak kepada anak yang merupakan masa depan mereka serta masa depan bangsa, karena apa bila ekonomi keluarga terpuruk sudah otomatis anak mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
Kedepannya bila Pihak Polres Karo atau Polda Sumatera Utara sudah menertibkan segala bentuk praktek perjudian di kecamatan mereka, warga meminta Forkopimca, Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo khususnya, agar monitoring ke desa desa yang ada di kecamatan tersebut dan selanjutnya memberi himbauan kepada Kepala supaya melarang adanya aktifitas perjudian didesa mereka demi mempersempit ruang gerak bandar judi menjalankan bisnis haramnya . (Tim).





























