Nasionaldetik.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kian tak tersentuh hukum dan memicu keresahan akut di tengah masyarakat. Investigasi mendalam kini mendesak dilakukan, seiring memuncaknya keberanian warga untuk bersuara akibat kejenuhan atas pembiaran yang diduga melibatkan oknum struktural desa.
Aktivitas ilegal ini diduga kuat diorganisir oleh jaringan mafia lokal, dengan keterlibatan langsung salah satu oknum Perangkat Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, yang diduga bertindak sebagai penampung (penadah) utama emas hasil jarahan lingkungan tersebut.
Praktik kejahatan lingkungan berupa penambangan emas ilegal skala masif yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik di tingkat desa.
Operasi ilegal dan pusat penampungan hasil PETI ini berpusat di Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi.
Praktik ini telah berlangsung lama dan kembali mencuat ke publik pada Rabu (17/06/2026) ketika warga mulai berani membongkar posisinya ke media akibat lambannya respons penegak hukum.
PETI subur karena adanya ekosistem perlindungan (*back-up*) dari oknum berwenang dan jaminan pasar dari penampung lokal, yang membuat para pelaku merasa kebal hukum meski aktivitasnya merugikan daerah.
Modus operandi dilakukan dengan melakukan penambangan ilegal, lalu hasilnya disalurkan melalui oknum perangkat desa untuk menyamarkan asal-usul barang. Warga yang gerah menantang Satgas PETI dan aparat penegak hukum untuk membuktikan laporan ini secara terbuka.

Narasumber internal yang identitasnya dilindungi demi keselamatan menyatakan bahwa warga sudah berada di titik nadir keputusasaan terhadap penegakan hukum. Mereka secara terbuka menantang Tim Satgas PETI dan kepolisian untuk turun langsung ke lapangan membuktikan fakta tersebut.
“Kami meminta media dan aparat melakukan investigasi serius, bukan sekadar formalitas. Periksa masyarakat dan aparat setempat. Apakah laporan yang beredar itu benar atau tidak. Kami warga siap menerima sanksi hukum jika data yang kami beberkan ini hoaks!” tegas sumber tersebut dengan nada menantang, Rabu (17/06/2026).
Keberanian warga ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Demi menunjukkan keseriusannya, perwakilan masyarakat bahkan menyatakan siap dikonfrontasi langsung untuk memberikan kesaksian. *”Apabila pihak terkait meminta bukti dan saksi, kami bersedia hadir dan menjamin validitasnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, bau amis keterlibatan birokrasi semakin menyengat seiring dengan sikap bungkam dari pihak-pihak terkait. Tim media ini telah berupaya meminta konfirmasi dan pertanggungjawaban dari:
1. Sekretaris Desa (Sekdes) Seringat
2. Pemerintah Desa Seringat
3. Pemerintah Kecamatan Sungai Manau
4. Polres Merangin
Namun, belum ada satu pun otoritas yang berani memberikan jawaban tegas terkait keterlibatan anggotanya maupun langkah konkret pemberantasan PETI di wilayah tersebut.
Publik kini menunggu: Apakah Satgas PETI dan Polres Merangin berani membongkar jaringan penadah emas ilegal ini, atau justru membiarkan hukum tumpul di hadapan oknum perangkat desa?
Laporan : Irma























