DPC MAUNG Bengkulu Utara: BPK Sudah Beri Bukti, Sekarang Giliran Penegak Hukum Bertindak

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:14 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bengkulu Utara, 18 Juni 2026

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terbaru, terungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp148 juta pada salah satu paket pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Selisih tersebut muncul karena volume serta spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh.

Temuan ini bukan kali pertama terjadi; sebelumnya BPK juga mencatat kelebihan bayar ratusan juta hingga miliaran rupiah pada berbagai proyek jalan dan irigasi di kabupaten ini dalam beberapa tahun terakhir.

Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Bengkulu Utara menyampaikan sorotan tajam dan desakan tegas agar kasus ini tidak berhenti sekadar menjadi catatan temuan semata. Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton., menilai penyimpangan ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

“Anggaran rakyat dibayar penuh, tapi hasil kerjanya kurang volume atau tidak sesuai standar. Ini jelas merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik. Angka Rp148 juta mungkin terlihat kecil, tapi ini hanya puncak gunung es dari pola yang sama berulang kali,” tegas Rinton.

Secara hukum, DPC MAUNG Bengkulu Utara mengingatkan pelanggaran ini bertentangan dengan aturan utama pengelolaan keuangan dan penegakan pidana korupsi:

✅ PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – mewajibkan pembayaran hanya sesuai realisasi fisik dan administrasi yang sah

✅ UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – larangan pembayaran atas pekerjaan tidak sesuai kontrak

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menjerat pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara

✅ Pasal 18 UU Tipikor – mewajibkan pengembalian seluruh kerugian negara dan penyitaan aset hasil kejahatan

“Kami minta Inspektorat segera menindaklanjuti, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara turun tangan memeriksa PPTK, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa. Uang Rp148 juta itu harus dikembalikan utuh ke kas daerah, dan jika ada indikasi pidana, jangan ragu serahkan ke penuntut umum,” tambahnya.

DPC MAUNG Bengkulu Utara juga menegaskan akan terus memantau setiap langkah penindakan. “MAUNG hadir untuk memastikan pengawasan berjalan nyata, tidak ada kompromi, dan anggaran pembangunan benar-benar sampai ke masyarakat tanpa dipotong atau disalahgunakan,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan bayar tersebut.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Berita Terkait

Seru dan Hangat Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026 di Wilayah Kodim 0210/TU, Argentina Taklukan Swiss
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Bangkitkan Kepedulian Warga Lewat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Petani Rawat Jagung, Bukti Pendampingan Tak Hanya Sekadar Imbauan
Mantan Ketua PC PPM Kota Pekanbaru Soroti Pelaksanaan Musda VIII PPM Riau, Minta Evaluasi dan Rekonsiliasi Organisasi
Dinilai Tidak Transparan, Proyek Publikasi DPRD Indramayu Senilai Ratusan Juta Diduga Bermasalah
Diduga Tempat Prostitusi di Kelurahan Kertosari Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak
SEMA PTKIN Se-Indonesia: Independensi Penegakan Hukum Menjadi Kunci Sukses Pemberantasan Korupsi
INDIKASI PERSEKONGKOLAN ANTARA APH DAN PENADAH: Penangkapan Dua Warga Dipertanyakan, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com Soroti Netralitas Kepolisian!

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:44 WIB

Seru dan Hangat Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026 di Wilayah Kodim 0210/TU, Argentina Taklukan Swiss

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:00 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Petani Rawat Jagung, Bukti Pendampingan Tak Hanya Sekadar Imbauan

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:02 WIB

Mantan Ketua PC PPM Kota Pekanbaru Soroti Pelaksanaan Musda VIII PPM Riau, Minta Evaluasi dan Rekonsiliasi Organisasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dinilai Tidak Transparan, Proyek Publikasi DPRD Indramayu Senilai Ratusan Juta Diduga Bermasalah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:48 WIB

Diduga Tempat Prostitusi di Kelurahan Kertosari Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:44 WIB

SEMA PTKIN Se-Indonesia: Independensi Penegakan Hukum Menjadi Kunci Sukses Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:11 WIB

INDIKASI PERSEKONGKOLAN ANTARA APH DAN PENADAH: Penangkapan Dua Warga Dipertanyakan, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com Soroti Netralitas Kepolisian!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:37 WIB

TANGKAP…!!! Terkait Kejanggalan Pengelolaan Barang Bukti dalam Kasus Yogi dan Memo

Berita Terbaru