DPC MAUNG Bengkulu Utara: BPK Sudah Beri Bukti, Sekarang Giliran Penegak Hukum Bertindak

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:14 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bengkulu Utara, 18 Juni 2026 –

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terbaru, terungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp148 juta pada salah satu paket pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Selisih tersebut muncul karena volume serta spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh.

Temuan ini bukan kali pertama terjadi; sebelumnya BPK juga mencatat kelebihan bayar ratusan juta hingga miliaran rupiah pada berbagai proyek jalan dan irigasi di kabupaten ini dalam beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Bengkulu Utara menyampaikan sorotan tajam dan desakan tegas agar kasus ini tidak berhenti sekadar menjadi catatan temuan semata. Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton., menilai penyimpangan ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

“Anggaran rakyat dibayar penuh, tapi hasil kerjanya kurang volume atau tidak sesuai standar. Ini jelas merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik. Angka Rp148 juta mungkin terlihat kecil, tapi ini hanya puncak gunung es dari pola yang sama berulang kali,” tegas Rinton.

Secara hukum, DPC MAUNG Bengkulu Utara mengingatkan pelanggaran ini bertentangan dengan aturan utama pengelolaan keuangan dan penegakan pidana korupsi:

✅ PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – mewajibkan pembayaran hanya sesuai realisasi fisik dan administrasi yang sah

✅ UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – larangan pembayaran atas pekerjaan tidak sesuai kontrak

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menjerat pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara

✅ Pasal 18 UU Tipikor – mewajibkan pengembalian seluruh kerugian negara dan penyitaan aset hasil kejahatan

“Kami minta Inspektorat segera menindaklanjuti, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara turun tangan memeriksa PPTK, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa. Uang Rp148 juta itu harus dikembalikan utuh ke kas daerah, dan jika ada indikasi pidana, jangan ragu serahkan ke penuntut umum,” tambahnya.

DPC MAUNG Bengkulu Utara juga menegaskan akan terus memantau setiap langkah penindakan. “MAUNG hadir untuk memastikan pengawasan berjalan nyata, tidak ada kompromi, dan anggaran pembangunan benar-benar sampai ke masyarakat tanpa dipotong atau disalahgunakan,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan bayar tersebut.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Prajurit Kodim 0210/TU Bersama Dinas Pertanian Taput Rawat Lahan Jagung
IWO-I Soroti Proyek Peningkatan Jalan Pilar- Sukatani, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan RAB
DPW Gerakan Kawan Hadiri Desiminasi Ketahanan Sosial Budaya Kesbangpol Banten TA 2026
Kodam I/BB : Progres Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng Capai 27,5 Persen
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 11 Persen
Kodim 0205/TK Progres Pembangunan Jembatan Beton Tahap VII A dan VII B di Desa Pernantin Capai 20 Persen
“Tak Berhenti di Seremoni, Dansatgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Cek Langsung Sasaran Pembangunan”
Usai Pembukaan TMMD ke-130, Dansatgas Kodim 0206/Dairi Langsung Turun ke Sasaran Bersama Forkopimda

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Prajurit Kodim 0210/TU Bersama Dinas Pertanian Taput Rawat Lahan Jagung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:49 WIB

IWO-I Soroti Proyek Peningkatan Jalan Pilar- Sukatani, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan RAB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Kodam I/BB : Progres Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng Capai 27,5 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:04 WIB

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 11 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:57 WIB

Kodim 0205/TK Progres Pembangunan Jembatan Beton Tahap VII A dan VII B di Desa Pernantin Capai 20 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:48 WIB

“Tak Berhenti di Seremoni, Dansatgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Cek Langsung Sasaran Pembangunan”

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Usai Pembukaan TMMD ke-130, Dansatgas Kodim 0206/Dairi Langsung Turun ke Sasaran Bersama Forkopimda

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:18 WIB

Membangun dari Pelosok, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Perkuat Semangat Kebersamaan di Pakpak Bharat

Berita Terbaru