AWI DPC Banyuwangi Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:45 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,–– Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dalih kegiatan REKLAMASI kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi. Aktivitas pengambilan material yang Diduga tidak dilengkapi Perizinan sesuai ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan Hukum, kerusakan Lingkungan, serta menghilangkan potensi penerimaan Negara maupun Daerah.

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menilai Dugaan praktik tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurut AWI, apabila kegiatan tersebut benar merupakan pengambilan material untuk kepentingan komersial, maka harus dibuktikan melalui legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta mekanisme usaha yang sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Reklamasi bukan alasan untuk melakukan eksploitasi pasir secara bebas. Reklamasi memiliki tujuan Pemulihan dan Penataan Lingkungan. Jika nomenklatur Reklamasi digunakan untuk mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut perlu diperiksa,” tegas perwakilan AWI DPC Banyuwangi, Kamis (18/06/2026).

Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral bukan Logam dan batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan teknis dan Lingkungan.

Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi daerah, kewajiban pajak dan retribusi juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Publik mempertanyakan bagaimana Dugaan aktivitas pengambilan material tersebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah serta keseriusan dalam memberantas praktik pertambangan yang diduga tidak sesuai aturan.

Dalam informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengelola tambang berinisial gus Nik. Namun hingga kini pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. Saat awak media meminta keterangan kepada Kepala Desa (Kades) Sumberbulu, Saringan,, Belum mendapatkan penjelasan terkait Dugaan aktivitas tersebut dan terkesan Bungkam.

AWI DPC Banyuwangi mendorong Polresta Banyuwangi dan Instansi terkait segera melakukan Pemeriksaan apabila ditemukan indikasi Pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara Profesional, tidak Tebang pilih, dan mengungkap pihak yang Diduga menjadi aktor utama apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam di Banyuwangi berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kekayaan alam daerah justru menjadi celah bagi Praktik yang berpotensi merugikan Lingkungan dan Kepentingan publik.

Tim Redaksi AWI

Berita Terkait

Satukan Langkah Membangun Negeri, Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Fokus Buka Akses Desa
Dari Sibongkaras untuk Indonesia, TMMD ke-130 Hadirkan Pembangunan yang Menyentuh Desa
Empat Hari di Sibongkaras, Satgas TMMD Ke-130 Terus Berpacu Membuka Akses Jalan Desa
Baru Empat Hari, Pembukaan Jalan TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Capai 530 Meter di Sibongkaras
Keroyok Pengerjaan RTLH, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat di Sibongkaras
Gerak Cepat Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi, Rumah Warga Hampir Siap dalam Hitungan Jam
Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Diperbaiki
Satukan Langkah Membangun Negeri, Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga Sibongkaras

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Fokus Buka Akses Desa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Dari Sibongkaras untuk Indonesia, TMMD ke-130 Hadirkan Pembangunan yang Menyentuh Desa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Empat Hari di Sibongkaras, Satgas TMMD Ke-130 Terus Berpacu Membuka Akses Jalan Desa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:47 WIB

Baru Empat Hari, Pembukaan Jalan TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Capai 530 Meter di Sibongkaras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Gerak Cepat Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi, Rumah Warga Hampir Siap dalam Hitungan Jam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Diperbaiki

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga Sibongkaras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Mulai Perbaiki Rumah Warga

Berita Terbaru