Nasionaldetik.com,–– Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dalih kegiatan REKLAMASI kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi. Aktivitas pengambilan material yang Diduga tidak dilengkapi Perizinan sesuai ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan Hukum, kerusakan Lingkungan, serta menghilangkan potensi penerimaan Negara maupun Daerah.
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menilai Dugaan praktik tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurut AWI, apabila kegiatan tersebut benar merupakan pengambilan material untuk kepentingan komersial, maka harus dibuktikan melalui legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta mekanisme usaha yang sesuai aturan.
“Reklamasi bukan alasan untuk melakukan eksploitasi pasir secara bebas. Reklamasi memiliki tujuan Pemulihan dan Penataan Lingkungan. Jika nomenklatur Reklamasi digunakan untuk mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut perlu diperiksa,” tegas perwakilan AWI DPC Banyuwangi, Kamis (18/06/2026).
Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral bukan Logam dan batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan teknis dan Lingkungan.
Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi daerah, kewajiban pajak dan retribusi juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Publik mempertanyakan bagaimana Dugaan aktivitas pengambilan material tersebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah serta keseriusan dalam memberantas praktik pertambangan yang diduga tidak sesuai aturan.
Dalam informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengelola tambang berinisial gus Nik. Namun hingga kini pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. Saat awak media meminta keterangan kepada Kepala Desa (Kades) Sumberbulu, Saringan,, Belum mendapatkan penjelasan terkait Dugaan aktivitas tersebut dan terkesan Bungkam.
AWI DPC Banyuwangi mendorong Polresta Banyuwangi dan Instansi terkait segera melakukan Pemeriksaan apabila ditemukan indikasi Pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara Profesional, tidak Tebang pilih, dan mengungkap pihak yang Diduga menjadi aktor utama apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam di Banyuwangi berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kekayaan alam daerah justru menjadi celah bagi Praktik yang berpotensi merugikan Lingkungan dan Kepentingan publik.
Tim Redaksi AWI





















