Nasionaldetik.com,— 06 November 2026 Hak warga untuk menghirup udara bersih dan mengakses air irigasi yang bebas cemaran mendadak terenggut. Selama lebih dari satu tahun terakhir, warga Dusun Mojoroto, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, terpaksa bernapas di tengah kepungan bau kotoran babi yang menyengat dari sebuah fasilitas peternakan berskala besar.
Polemik ini kian menajam lantaran pemilik kandang babi tersebut diduga kuat adalah pejabat desa setempat, yakni Kepala Desa Mojowangi, Pramono Hadi. Usaha peternakan yang berdiri tepat di belakang rumah dinas/kediaman Kades tersebut kini memicu gelombang protes keras dari masyarakat serta sorotan tajam netizen di media sosial.
Dugaan pengoperasian peternakan dan tempat penyembelihan babi ilegal berkapasitas besar di pemukiman padat penduduk yang mencemari udara serta diduga membuang limbah kotoran ke saluran irigasi pertanian warga,
Kades Mojowangi, Pramono Hadi.
Warga Dusun Mojoroto, Desa Mojowangi, dan para petani pengguna saluran irigasi.
Dinas Peternakan Jombang, Dinas PUPR Jombang, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.
Dusun Mojoroto, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (berada tepat di pemukiman padat, di belakang rumah Kades).
Sudah berlangsung selama lebih dari 1 tahun, dan situasinya makin memburuk saat musim hujan tiba.
Kades berdalih menggunakan izin usaha mikro (NIB) dengan alibi populasi di bawah 50 ekor. Padahal, fakta lapangan menunjukkan terdapat sekitar 68 ekor babi dengan aktivitas pemotongan rutin tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa kelengkapan izin dari dinas-dinas teknis Pemkab Jombang.
Dinas Peternakan dan PUPR mengonfirmasi tidak pernah menerbitkan rekomendasi maupun izin pemanfaatan ruang. Warga menuntut Pemkab Jombang melakukan sidak terbuka, uji laboratorium limbah, dan penindakan tegas berupa penutupan atau pemindahan kandang.
TIGA SISI GELAP POLEMIK KANDANG BABI MOJOWANGI
1. Manipulasi Skala Usaha dan Topeng NIB
Dalih Kades yang menyatakan usahanya sekadar usaha mikro berbasis NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan klaim ternak di bawah 50 ekor bertolak belakang dengan temuan lapangan yang mencatat populasi mencapai 68 ekor. Menggunakan NIB untuk menghindari kewajiban AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan di tengah area pemukiman padat adalah bentuk pengabaian terhadap aturan tata ruang dan keselamatan lingkungan.
2. Dinas Kompak Nyatakan Ilegal, DLH Dipertanyakan
Pernyataan tegas Kepala Dinas Peternakan Jombang, Mochamad Saleh, serta Dinas PUPR, Imam Bustomi, mengonfirmasi bahwa kandang tersebut tidak memiliki rekomendasi teknis maupun izin pemanfaatan ruang. Di sisi lain, lambatnya kepastian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang yang sekadar menyatakan “masih akan mengecek” dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap penderitaan warga yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
3. Konflik Kepentingan dan Ancaman Kesehatan Publik
Sebagai pejabat publik yang semestinya menjadi pengayom masyarakat, keberadaan usaha pribadi yang merugikan fungsi lingkungan hidup di belakang rumah Kades mencederai kepercayaan warga. Pencemaran udara harian dan potensi pencemaran bakteri E. coli atau patogen lain pada air irigasi sawah mengancam ketahanan pangan lokal serta derajat kesehatan masyarakat Mojowangi.
TUNTUTAN PUBLIK TERHADAP PEMKAB JOMBANG
Warga dan masyarakat luas mendesak Penjabat/Bupati Jombang serta Satpol PP untuk segera mengambil langkah hukum diskresi:
Melibatkan perwakilan warga dan awak media ke lokasi kandang dan titik pembuangan limbah.
Memeriksa kualitas air sungai/irigasi sekitar dari potensi pencemaran kotoran ternak.
Menghentikan operasional peternakan di area pemukiman padat sesuai peraturan daerah dan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.
Tim Redaksi





























