Diduga Terjadi Kekerasan terhadap Buruh dan Jurnalis di Kawasan PT IMIP, Mabes Polri Didesak Turun Tangan.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:14 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 12 Februari 2026
Aksi demonstrasi buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Rabu sore (12/2/2026), berujung ricuh dan memunculkan dugaan tindak pidana kekerasan. Insiden tersebut kini menjadi sorotan serius karena tidak hanya melibatkan buruh, tetapi juga jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Aliansi serikat buruh sebelumnya menggelar aksi di dua titik, yakni di depan kantor PT IMIP dan di dalam kawasan industri, tepatnya di PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP). Massa menuntut evaluasi total penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja di lingkungan PT CSP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun berdasarkan keterangan saksi dan dokumentasi lapangan yang dihimpun Tribuanamuda.com, aparat security dari PT MSS Morowali Security Servis—yang merupakan mitra pengamanan PT IMIP—diduga melakukan tindakan kekerasan saat membubarkan massa aksi.

Jurnalis Diduga Turut Dipukul.

Situasi semakin memprihatinkan ketika Muhammad Pajar, awak media Tribuanamuda.com, yang tengah melakukan peliputan di lokasi, diduga mengalami pemukulan oleh oknum security saat mendokumentasikan peristiwa.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori:

1. Dugaan Penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
2. Dugaan Pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tentang larangan menghalangi kerja jurnalistik.

UU Pers secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dilindungi konstitusi. Setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional Buruh.

Selain dugaan kekerasan terhadap jurnalis, pembubaran aksi yang disertai tindakan fisik juga patut diduga melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.

Jika benar terjadi pemukulan terhadap buruh yang sedang menyampaikan aspirasi terkait keselamatan kerja, maka peristiwa tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kekerasan terhadap warga sipil dalam pelaksanaan hak konstitusionalnya.

Desakan Pengusutan Nasional.

Mengingat skala dan status kawasan PT IMIP sebagai kawasan industri strategis nasional, Redaksi Tribuanamuda menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada level lokal.

Mabes Polri Diminta Turun Tangan.

Redaksi Tribuanamuda dan aliansi buruh mendesak:

1. Bareskrim Polri melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap proses hukum di Morowali.
2. Dilakukan audit terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat security swasta di kawasan industri.
3. Proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap buruh dan jurnalis dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurut redaksi, penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh potensi konflik kepentingan atau tekanan struktural di tingkat daerah.

Tuntutan Tegas
Aliansi buruh dan Redaksi Tribuanamuda menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Kapolres Morowali segera memproses laporan dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU Pers tanpa kompromi.
2. Penetapan dan pemeriksaan terhadap oknum security yang terlibat.
3. Audit menyeluruh sistem pengamanan di kawasan PT IMIP.
4. Pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja di PT CSP.
5. Jaminan keamanan bagi buruh dan jurnalis dalam menjalankan hak konstitusional.

Sikap Redaksi.

Redaksi Tribuanamuda menegaskan bahwa kekerasan terhadap buruh dan jurnalis bukan persoalan internal perusahaan, melainkan persoalan hukum dan demokrasi.

“Tidak boleh ada impunitas di kawasan industri. Tidak boleh ada intimidasi terhadap pers. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap suara buruh,” demikian pernyataan sikap redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT IMIP, PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP), maupun PT MSS Morowali Security Servis terkait insiden tersebut.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi
Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia
Ngobrol di Kedai Kopi, Babinsa Tigalingga Serap Aspirasi Warga dan Bahas Keamanan Desa
Dekat Dengan Warga, Babinsa Koramil 03/Parongil Dengarkan Keluhan Masyarakat Soal Knalpot Brong
Warga Salak II Antusias Terima Bibit Cacao, Babinsa Sebut Ini Langkah Perkuat Ketahanan Ekonomi Desa
Jembatan Gantung Lae Sering Akhirnya Akan Diperbaiki, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Gerakkan Warga Bergotong Royong Bersihkan Akses Menuju Lokasi
Gawat,Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
TIM RAMBO SIAP SIKAT BAJINGAN MAFIA ANGGARAN: Pertanggungjawaban BBM Dinas Pendidikan Muratara 2024 Fiktif dan Sarat Manipulasi!

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:08 WIB

*Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU*

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

Polres Karo Kembali Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Kabanjahe dan Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polres Karo dan Dishub Gelar Penertiban Parkir di Pusat Kota Kabanjahe

Senin, 25 Mei 2026 - 15:55 WIB

HUT ke-76 IGTKI-PGRI Karo: Bunda PAUD Ny. Roswitha Antonius Ginting Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Karo Hadiri Pentahbisan Gedung Gereja Pentakosta Tabernakel “Kristus Gembala”

Senin, 25 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pendekatan Persuasif, Oleh Kapolres Karo, Berhasil Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:29 WIB

**Peserta Magang Rutan Kabanjahe Implementasikan Inovasi Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan**

Berita Terbaru