Diduga Langgar UU, RS Advent Bandar Lampung Bakar Limbah di Permukiman Warga, Tanpa Izin!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 12:48 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran, Lampung – Dugaan pelanggaran serius terhadap pengelolaan limbah kembali mencuat. Aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Advent Bandar Lampung kini menjadi sorotan publik.

Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya serta pembakaran sampah tanpa standar teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran ini juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Temuan di Lapangan: Limbah Diangkut dan Dibakar Berulang Kali

Berdasarkan laporan masyarakat, Ketua LSM FOKAL, Abzari Zahroni, bersama awak media melakukan peninjauan langsung di Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu (12/4/2026).

Di lokasi, ditemukan tumpukan limbah non medis berupa kertas dalam jumlah besar yang baru saja diturunkan dari truk dan disimpan di dalam salah satu rumah warga. Selain itu, terlihat pula sisa abu pembakaran yang menggunung dari aktivitas sebelumnya.

Dari keterangan di lapangan, limbah tersebut telah diangkut dan dibakar sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Pengakuan di Lokasi: Tidak Ada Izin Pembakaran

Seorang karyawan rumah sakit berinisial “TR” (50) mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman sekaligus pembakaran limbah tersebut atas perintah dari pihak rumah sakit.

Namun saat dimintai keterangan terkait izin, yang bersangkutan menyatakan:

“Kalau izin tidak ada, bang. Hanya ada surat tugas.”

Setelah diperiksa, surat tugas yang ditunjukkan ternyata merupakan dokumen lama tertanggal 13 Maret 2026, sehingga untuk kegiatan pada 12 April 2026, yang bersangkutan diduga tidak memiliki dasar penugasan resmi.

Surat Ditandatangani Dr. Jaga Situmorang, Dinilai Janggal

Fakta lain yang mencuat, surat tugas tersebut diketahui ditandatangani oleh Dr. Jaga Situmorang, yang menjabat sebagai Kepala Rekam Medis di rumah sakit tersebut.

Namun, isi surat tersebut dinilai janggal karena tidak mencantumkan secara rinci:

Jenis limbah

Jumlah limbah

Tujuan pembuangan

Ketiadaan rincian tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses pembuangan limbah tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dugaan Limbah B3 Menguat

Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran bahwa limbah yang dibakar tidak sepenuhnya aman, bahkan berpotensi mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Padahal, limbah dari fasilitas kesehatan—meskipun dikategorikan non medis—tetap berpotensi terkontaminasi zat berbahaya dan wajib dikelola sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Warga Resah: Bau Menyengat dan Ancaman Kesehatan

Masyarakat sekitar mengaku telah lama merasa terganggu akibat aktivitas pembakaran limbah tersebut. Bau menyengat yang ditimbulkan memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Karena lokasi berada di rumah warga, masyarakat sempat enggan menegur. Namun karena aktivitas terus berulang, warga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada LSM FOKAL.

Warga kini menyatakan keberatan keras dan menuntut pertanggungjawaban pihak rumah sakit.

Diduga Ilegal, Berpotensi Langgar UU Lingkungan

LSM FOKAL menilai praktik tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi ilegal. Limbah fasilitas kesehatan seharusnya dikelola oleh pihak berizin dan dibuang di lokasi resmi.

Tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pencemaran lingkungan.

Klarifikasi Pihak Rumah Sakit

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dr. Jaga Situmorang menyampaikan bahwa limbah yang dibuang merupakan limbah non medis.

“Benar hanya limbah non medis,” ujarnya.

Ia juga mengaku mengetahui adanya kegiatan tersebut, namun menyebut bahwa surat tugas yang ada merupakan kelanjutan dari penugasan sebelumnya.

“Surat tugas tanggal 13 April 2026 sebagai lanjutan, tidak perlu diperbaharui,” jelasnya.

Terkait perizinan, ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memerlukan izin karena dilakukan di lahan terbuka.

“Tidak ada izin karena dilakukan di alam terbuka dan di kebun Pak Triono,” tambahnya.

Desakan Tegas ke Pemerintah

LSM FOKAL bersama masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk segera:

Melakukan investigasi menyeluruh

Menghentikan aktivitas pembuangan limbah

Menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar

Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menegaskan:

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan. Harus ada tindakan tegas.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan limbah fasilitas kesehatan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Selain melanggar hukum, praktik ini berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan.(red)

Berita Terkait

SD IT Modern Arrasyid Slawi Terima Visitasi Izin Operasional Tahun 2026
Ratusan Massa Aksi Peduli Masyarakat Sungai Buluh , Gruduk Kantor Bupati Batanghari Dan DPRD, Sebanyak Delapan Poin Tuntutan.
Kasus Narkotika di Muara Jangga, Tiga Orang Berhasil Diamankan, Polsek Batin XXIV
Kodim 0205/TK Gelar PSJM Untuk Menilai Kesiapan Jasmani Prajurit, Danlat: PSJM Ini Merupakan Orogram Rutin TNI AD
Sudah Beroperasi Cukup Lama , Gudang Minyak Ilegal Di Simpang SEI , Duren Belum Ada Tindakan Dari APH
Satgas Kodim 0421/Ls Evakuasi Wanita Linglung di Pelabuhan Bakauheni, Berhasil Dipertemukan dengan Keluarga
Demi Perkuat SDM Kesehatan di Lampung, Universitas Dharma Wacana Resmi Buka Prodi S1 Keperawatan dan Profesi Ners
Kegiatan Makan Minum Bappeda Mura Di Tenggarai Mark Up

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:52 WIB

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Rawat Jagung Pioner 32

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:11 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Tegaskan Pentingnya Peran Warga dalam Kesuksesan Koperasi Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:58 WIB

Kelangkaan Pupuk Subsidi Jadi Sorotan, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Turun Monitoring ke Kios Pupuk

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Pakpak Bharat Lumpuh Tertimbun Longsor, Babinsa, BPBD dan Polisi Bergerak Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:04 WIB

Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang. Korban Dianiaya Dihina Dan Di Lecehkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:59 WIB

*Semangat Tanpa Lelah, Danramil 05/Kedawung Koordinir UMKM Penutupan TMMD*

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:31 WIB

DPW Provinsi Banten Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Apresiasi Semangat dan Dedikasi PLN UP3 Serpong

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:29 WIB

Miris! Jalan Raya Pantura di Kemiri Gelap Gulita, Warga Desak Pemerintah Segera Pasang PJU

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Warga Antusias Ikuti Pengobatan Gratis di Penutupan TMMD Ke-128

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:45 WIB