Nasionaldetik.com,– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tengah berada di titik nadir. Kegagalan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memproyeksikan pendapatan yang realistis telah memicu efek domino yang melumpuhkan likuiditas 17 kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Dua aktor utama yang disorot dalam krisis ini adalah Gubernur Sumatera Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Gubernur dinilai lalai karena menyetujui alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tanpa mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Di sisi lain, TAPD dituding tidak profesional karena menyusun postur APBD berdasarkan “pendapatan halusinasi” yang tidak sesuai dengan realita lapangan.
Terjadi Gagal Bayar atau kurang salur dana BKBK Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1.163.608.734.979,05. Kegagalan ini memaksa pemerintah kabupaten/kota melakukan tindakan nekat secara administratif:
6 Kabupaten/Kota terpaksa menguras Saldo Kas Daerah untuk membayar pihak ketiga.
13 Kabupaten/Kota menggunakan kas yang dibatasi penggunaannya (restricted cash) demi menutupi kewajiban jangka pendek.
Sisanya terpaksa mencatatkan sebagai Utang Belanja, yang secara otomatis membebani APBD tahun berikutnya.
Krisis ini melanda seluruh 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan sepanjang Tahun Anggaran 2024. Kondisi ini terungkap berdasarkan hasil konfirmasi kepada 13 BPKAD kabupaten/kota yang menunjukkan bahwa stabilitas keuangan di daerah tingkat II sedang berada di ambang kolaps.
Krisis ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pelanggaran sistematis terhadap regulasi. Pemprov Sumsel dinilai mengabaikan:
UU No. 17/2003 (Pasal 17): APBD harus disusun sesuai kemampuan pendapatan.
PP No. 12/2019: Pengeluaran daerah harus memiliki kepastian ketersediaan dana.
Permendagri No. 15/2023: Belanja bantuan keuangan seharusnya baru boleh dianggarkan setelah kebutuhan wajib (pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar) terpenuhi.
Pemprov justru memaksakan alokasi BKBK yang tidak memiliki dasar pendanaan yang kuat, diduga demi mengejar target politis atau aspirasi yang tidak terukur.
Pemerintah daerah kehilangan fleksibilitas keuangan untuk menangani kondisi darurat.
Nilai Rp1,16 triliun menjadi beban mati bagi APBD tahun mendatang, yang berarti jatah pembangunan masa depan harus dikorbankan untuk membayar utang masa lalu.
Penggunaan “kas yang dibatasi penggunaannya” secara sembarangan berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan wewenang yang lebih serius di mata hukum.
Kondisi ini menunjukkan adanya praktik penganggaran yang tidak kredibel dan mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudence). Meskipun Gubernur menyatakan “memahami” temuan tersebut, pemahaman saja tidak cukup tanpa adanya tindakan korektif yang ekstrem, termasuk evaluasi total terhadap personel TAPD dan penghentian kebijakan belanja yang bersifat populis namun tidak memiliki ketersediaan dana.
Kontak Media:
Tim Redaksi Prima







































